TANGERANGNEWS.com-Komplotan penjambret ponsel yang masih berusia belia dibekuk polisi. Delapan anak baru gede (ABG) itu kini mendekam ruang tahanan Mapolsek Jatiuwung.
Delapan pelaku yaitu CD, WM, HD, YD, KV, RM, FR, KR. Mereka rata-rata berusia sekitar 15 sampai 18 tahun.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf mengatakan delapan spesialis penjambret ponsel itu ditangkap dibeberapa tempat berbeda.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka telah 22 kali melancarkan aksinya di wilayah Tangerang.
"Para pelaku mengaku baru satu bulan dalam melancarkan aksinya di 22 tempat kejadian perkara (TKP)," ujarnya saat jumpa pers di Mapolsek Jatiuwung, Kamis (9/8/2018).
Dari 22 aksinya, Eliantoro merinci, 13 kali pelaku beraksi di wilayah Jatiuwung, dua kali di Karawaci, sekali di Neglasari dan Cipondoh, tiga kali di Pasar Kemis dan dua kali di wilayah Tangerang Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung AKP Zazali menambahkan penangkapan komplotan ini berawal saat empat pelaku yaitu CD, WM, HD dan YD sedang melancarkan aksinya secara bersamaan di Jalan Mortir II, Perum Taman Gebang Raya, Periuk, Kota Tangerang, pada Selasa (7/8/2018) lalu.
Menurutnya, kala itu keempat pelaku menghampiri korban bernama Cecep Nugraha yang sedang asyik bermain ponselnya di pinggir Jalan.
"Para pelaku dengan mengendarai dua sepeda motor menghampiri korban dan salah satu pemboncengnya merampas handphone korban," katanya.
Naas, usai merampas ponsel, pelaku tidak berhasil membawa kabur hasil jambretannya tersebut, karena CD dan WM terjatuh dari sepeda motornya.
"Sehingga WM tertangkap, sementara CD, HD dan YD berhasil melarikan diri," tuturnya.
Polisi pun mengembangkan kasus ini. Lewat WM, dengan mudah petugas pelaku yang melarikan diri tersebut.
"Kami lakukan pengembangan lagi, sehingga dalam waktu yang tidak lama ditangkap lagi empat orang temannnya yang dalam aksinya selalu bersama-sama yakni KV, RM, FR dan KR," jelas Zazali.
Polisi menyita barang bukti berupa empat unit sepeda motor, dua unit ponsel. "Para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) huruf ke (1) dan (2) dengan ancaman 12 tahun penjara," tukasnya.(RMI/HRU)