Connect With Us

Jika Dinyatakan Inkrah, Parpol Bisa Ganti Bacalegnya

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 13 Agustus 2018 | 19:00

KPU Kota Tangerang telah menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS) untuk Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD setempat pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Senin (13/8/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-KPU Kota Tangerang menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS) untuk Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD setempat pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Sebanyak 651 bacaleg tercatat dalam DCT dari jumlah 659 bacaleg. Artinya, KPU mencoret delapan orang bacaleg. Berkuranganya jumlah bacaleg yang masuk dalam DCS lantaran delapan bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).

Selanjutnya, KPU akan mengumumkan DCS tersebut untuk diketahui oleh masyarakat agar nantinya masyarakat dapat memberikan tanggapannya terhadap calon wakil rakyatnya tersebut.

KPU akan memberikan tenggat waktu kepada masyarakat untuk memberikan masukan maupun tanggapannya teehadap bacaleg yang telah ditetapkan dalam DCS tersebut mulai 12 hingga 21 Agustus 2018.

Komisioner KPU Kota Tangerang Banani Bahrul mengatakan, masukan maupun tanggapan masyarakat sesuai dengan dokumen Pakta integritas yang berbunyi seluruh partai politik menyatakan dalam proses seleksi bacaleg, menjamin seluruh bacaleg yang diajukan memiliki integritas dan komitmen yang tinggi untuk tidak melakukan pelanggaran hukum.

"Yang namanya wakil, yang diwakili mesti tahu seperti apa wakilnya, seperti apa sepak terjang atau track record-nya. Kalau mengetahui informasi tentang si calon pernah melakukan hal-hal yang memang melanggar hukum itu bisa disampaikan ke KPU," ujarnya kepada TangerangNews, Senin (13/8/2018).

Dalam dokumen Pakta integritas itu pula, para bacaleg bukan merupakan mantan terpidana bandar narkoba, pelaku kejahatan terhadap anak dan atau korupsi.

"Itu kalau terbukti si bacaleg ini mendapat vonis pengadilan yang berkekuatan hukum (inkrah) dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan bakal calon," ucap Banani.

Menurutnya, jika nanti terdapat bacaleg yang tidak sesuai dengan Pakta integritas maupun pelaku tindak kejahatan lainnya hingga bacaleg telah dinyatakan inkrah, KPU berhak mencoret bacaleg meskipun telah memasuki tahap proses Daftar Calon Tetap (DCT).

Selain itu, bacaleg yang mengemban jabatan pada perangkat lain seperti ketua RT atau RW, bacaleg pun harus mengundurkan diri.

Banani juga mengatakan, partai politik masih dapat mengganti bacalegnya yang bersifat demikian dengan pengajuan bacaleg yang baru.

"Parpol bisa ganti sepanjang ketentuannya kalau dia (bakal calon) terbukti tidak memenuhi syarat berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat," jelasnya.

Untuk itu, KPU mengharapkan masyarakat dapat berperan aktif untuk memberikan masukan atau tanggapannya kepada calon wakilnya. Sebab, masukan atau tanggapan dari masyarakat itu dinilai penting untuk menentukan calon wakilnya di parlemen.

"Jangan sungkan untuk menyampaikan informasi, masukan, tanggapan. Pokoknya klarifikasi apapun terkait pendidikan, terkait sepak terjang si bakal calon, dan apapun itu. Dan ini sifatnya enggak meski yang bersangkutan itu positif atau melanggar hukum tapi laporan dan masukan, KPU akan sampaikan ke parpol," tukas Banani.(MRI/RGI)

TEKNO
Trafik Data Telkomsel Diprediksi Melonjak 15% saat RAFI 2024, Paling Tinggi Game Online

Trafik Data Telkomsel Diprediksi Melonjak 15% saat RAFI 2024, Paling Tinggi Game Online

Kamis, 28 Maret 2024 | 01:09

Telkomsel memproyeksikan terjadinya pertumbuhan trafik broadband hingga 15,22% dibandingkan hari biasa selama momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2024.

OPINI
Ramadan Bulan Ampunan, Utang Pinjol Malah Bertebaran

Ramadan Bulan Ampunan, Utang Pinjol Malah Bertebaran

Rabu, 20 Maret 2024 | 15:57

Ramadan adalah bulan suci yang identik dengan ampunan dan bulan penuh ketakwaan. Namun, nyatanya hal ini tidak menjadikan pelaku kemaksiatan berkurang. Salah satu kemaksiatan yang semakin marak adalah pinjaman online atau pinjol.

KAB. TANGERANG
Kronologis Kecelakaan Mobil yang Tewaskan 1 Orang dan 4 Luka-luka di Jalan BSD Tangerang

Kronologis Kecelakaan Mobil yang Tewaskan 1 Orang dan 4 Luka-luka di Jalan BSD Tangerang

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:19

Kecelakaan mobil Honda Brio di Jalan BSD Raya Utama, tepatnya di dekat QBig, Kelurahan Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 27 Maret 2024 malam, mengakibatkan satu orang tewas dan empat lainnya luka-luka.

NASIONAL
Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen Bersama BUMN, Ini Imbauan dari PLN 

Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen Bersama BUMN, Ini Imbauan dari PLN 

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:26

Kementerian Badan Usaha Milik Negeri (BUMN) kembali membuka Rekrutmen Bersama BUMN 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill