Connect With Us

Jika Dinyatakan Inkrah, Parpol Bisa Ganti Bacalegnya

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 13 Agustus 2018 | 19:00

KPU Kota Tangerang telah menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS) untuk Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD setempat pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Senin (13/8/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-KPU Kota Tangerang menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS) untuk Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD setempat pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Sebanyak 651 bacaleg tercatat dalam DCT dari jumlah 659 bacaleg. Artinya, KPU mencoret delapan orang bacaleg. Berkuranganya jumlah bacaleg yang masuk dalam DCS lantaran delapan bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).

Selanjutnya, KPU akan mengumumkan DCS tersebut untuk diketahui oleh masyarakat agar nantinya masyarakat dapat memberikan tanggapannya terhadap calon wakil rakyatnya tersebut.

KPU akan memberikan tenggat waktu kepada masyarakat untuk memberikan masukan maupun tanggapannya teehadap bacaleg yang telah ditetapkan dalam DCS tersebut mulai 12 hingga 21 Agustus 2018.

Komisioner KPU Kota Tangerang Banani Bahrul mengatakan, masukan maupun tanggapan masyarakat sesuai dengan dokumen Pakta integritas yang berbunyi seluruh partai politik menyatakan dalam proses seleksi bacaleg, menjamin seluruh bacaleg yang diajukan memiliki integritas dan komitmen yang tinggi untuk tidak melakukan pelanggaran hukum.

"Yang namanya wakil, yang diwakili mesti tahu seperti apa wakilnya, seperti apa sepak terjang atau track record-nya. Kalau mengetahui informasi tentang si calon pernah melakukan hal-hal yang memang melanggar hukum itu bisa disampaikan ke KPU," ujarnya kepada TangerangNews, Senin (13/8/2018).

Dalam dokumen Pakta integritas itu pula, para bacaleg bukan merupakan mantan terpidana bandar narkoba, pelaku kejahatan terhadap anak dan atau korupsi.

"Itu kalau terbukti si bacaleg ini mendapat vonis pengadilan yang berkekuatan hukum (inkrah) dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan bakal calon," ucap Banani.

Menurutnya, jika nanti terdapat bacaleg yang tidak sesuai dengan Pakta integritas maupun pelaku tindak kejahatan lainnya hingga bacaleg telah dinyatakan inkrah, KPU berhak mencoret bacaleg meskipun telah memasuki tahap proses Daftar Calon Tetap (DCT).

Selain itu, bacaleg yang mengemban jabatan pada perangkat lain seperti ketua RT atau RW, bacaleg pun harus mengundurkan diri.

Banani juga mengatakan, partai politik masih dapat mengganti bacalegnya yang bersifat demikian dengan pengajuan bacaleg yang baru.

"Parpol bisa ganti sepanjang ketentuannya kalau dia (bakal calon) terbukti tidak memenuhi syarat berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat," jelasnya.

Untuk itu, KPU mengharapkan masyarakat dapat berperan aktif untuk memberikan masukan atau tanggapannya kepada calon wakilnya. Sebab, masukan atau tanggapan dari masyarakat itu dinilai penting untuk menentukan calon wakilnya di parlemen.

"Jangan sungkan untuk menyampaikan informasi, masukan, tanggapan. Pokoknya klarifikasi apapun terkait pendidikan, terkait sepak terjang si bakal calon, dan apapun itu. Dan ini sifatnya enggak meski yang bersangkutan itu positif atau melanggar hukum tapi laporan dan masukan, KPU akan sampaikan ke parpol," tukas Banani.(MRI/RGI)

BANTEN
Inspiratif, Pegawai Wanita PLN Ini Rela Tinggalkan Keluarga Demi Jaga Kelistrikan saat Lebaran 

Inspiratif, Pegawai Wanita PLN Ini Rela Tinggalkan Keluarga Demi Jaga Kelistrikan saat Lebaran 

Rabu, 2 April 2025 | 11:14

Di balik cahaya lampu yang menyala di rumah, masjid, dan jalanan saat Hari Raya, ada sosok yang rela meninggalkan kebersamaan dengan keluarga demi menjaga keandalan listrik.

PROPERTI
Sumarecon Serpong Catat Penjualan Ruko Premium Capai Rp300 Miliar

Sumarecon Serpong Catat Penjualan Ruko Premium Capai Rp300 Miliar

Rabu, 26 Maret 2025 | 19:59

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) berhasil mencatat penjualan yang sangat baik melalui produk komersial City Hub Commercial, “The Next Level” Workplace dan Commercial Space dari unit bisnis Summarecon Serpong.

HIBURAN
Deretan 4 Film Indonesia yang Siap Tayang di Bioskop Saat Lebaran 2025  

Deretan 4 Film Indonesia yang Siap Tayang di Bioskop Saat Lebaran 2025  

Rabu, 26 Maret 2025 | 11:57

Lebaran selalu menjadi momen yang dinanti untuk berkumpul bersama keluarga. Tahun ini, suasana terdapat empat rekomendasi film Indonesia terbaru yang siap menghibur penonton di bioskop.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill