Connect With Us

Pemkot Tangerang Usulkan Raperda Kesehatan & Perpustakaan

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 16 Agustus 2018 | 16:00

Kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang yang digelar di ruang Paripurna, Puspemkot Tangerang, Kamis (16/8/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu tentang sistem kesehatan daerah dan penyelenggaraan pengelolaan perpustakaan.

Hal itu diungkapkan Arief saat rapat paripurna DPRD Kota Tangerang dalam rangka penyampaian penjelasannya mengenai dua Raperda tersebut di ruang Paripurna, Puspemkot Tangerang, Kamis (16/8/2018).

Arief menyampaikan dahulu Kota Tangerang merupakan wilayah agraris, tapi kini Kota Tangerang telah tumbuh yang beralih menjadi kota industri perdagangan dan jasa.

"Adapun tujuannya adalah untuk terselenggaranya kegiatan kesehatan baik Pemda, swasta, dan masyarakat harus sinergis sehingga mencapai derajat kesehatan masyarakat yang tinggi," ujarnya.

Sedangkan Raperda tentang penyelenggaraan pengelolaan perpustakaan, lanjut Arief, bertujuan untuk menumbuhkan rasa gemar membaca, baik berupa karya tulis maupun cetak melalui perpustakaan sehingga dapat membangun masyarakat yang cerdas.

"Dalam rangka memberikan kemudahan, memberikan jaminan hak untuk memperoleh layanan perpustakaan maka penyelenggaraan perlu diatur dalam Perda," imbuhnya.(MRI/RGI)

TEKNO
Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:15

Banyak investor tertarik membeli aset crypto hanya karena melihat harga yang sedang naik. Padahal, keputusan investasi yang baik berdasarkan analisis fundamental.

TANGSEL
Warga Keranggan Tangsel Kekeringan, Pemkot Salurkan 4.000 Liter Air Bersih

Warga Keranggan Tangsel Kekeringan, Pemkot Salurkan 4.000 Liter Air Bersih

Kamis, 9 Juli 2026 | 16:11

Cuaca panas ekstrem yang terjadi wilayah Kota Tangserang Selatan (Tangsel) dan sekitarnya, mulai mengakibatkan kekeringan.

KOTA TANGERANG
Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta

Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta

Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill