Connect With Us

Paket 7 Kg Sabu Milik Napi Rutan Salemba Diamankan di Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 29 Agustus 2018 | 12:41

Barang bukti berupa sabu seberat 7 Kg dan 65 ribu butir ekstasi berhasil diamankan BNN di Indo Cargo Expres, Jalan Garuda Batu Ceper, Kota Tangerang (TangerangNews.com/2018 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar peredaran narkoba melalui kiriman paket kargo. Barang bukti berupa sabu seberat 7 Kg dan 65 ribu butir ekstasi diamankan.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan pihaknya mengamankan barang haram itu di Indo Cargo Expres, Jalan Garuda Batu Ceper, Kota Tangerang pada Senin (27/8/2018).

Menurutnya, seorang tersangka bernama Mulyadi, 28, turut diamankan dari penggerebekan tersebut.

"Kami langsung amankan tersangka dengan barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 7 kilogram dan 65 ribu butir ekstasi," ujarnya, Rabu (29/8/2018).

Arman menjelaskan barang haram tersebut berasal dari Dumai, Riau yang dikirim ke Kota Tangerang menggunakan jasa pengiriman Indo Cargo Expres.

Pengiriman narkoba itu ditunjukan kepada pria berinisial A yang diketahui beralamat di Jalan Anggaran, Karang Tengah, Kota Tangerang.

"Kami lakukan penyelidikan. Di waktu yang bersamaan, Mulyadi datang mengambil paket di jasa pengiriman. Selanjutnya dilakukan penangkapan," jelasnya.

Saat ditangkap, Mulyadi mengaku narkoba tersebut milik pria berinisial A yang berada di Rutan Salemba Jakarta. 

"Saat ini masih dalam pengembangan. Barang bukti dan tersangka dibawa ke BNNP Banten untuk proses penyidikan," paparnya.(RAZ/HRU)

KOTA TANGERANG
Penahanan Bahar bin Smith Ditangguhkan, Alasannya Tulang Punggung Keluarga dan Sudah Minta Maaf

Penahanan Bahar bin Smith Ditangguhkan, Alasannya Tulang Punggung Keluarga dan Sudah Minta Maaf

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:23

Habib Bahar bin Smith akhirnya dipastikan tidak ditahan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, dalam kasus pemukulan anggota Banser.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

TANGSEL
Dituntut 12 Tahun, Eks Kadis LH Tangsel Cuma Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sampah

Dituntut 12 Tahun, Eks Kadis LH Tangsel Cuma Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sampah

Kamis, 12 Februari 2026 | 22:14

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap komplotan pelaku korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024-2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill