TANGERANGNEWS.com-Sebanyak tujuh cagar budaya baru di Kota Tangerang akan ditetapkan pada tahun ini. Ketujuhnya telah melalui proses penilaian yang dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Banten.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasie Sejarah dan Pelestarian Budaya Disbudpar Kota Tangerang, Jajat Jafar.
Menurutnya, tujuh cagar budaya teranyar itu diantaranya Museum Pemasyarakatan di LP Anak Wanita, Rumah Asli Kolonial di Kelurahan Sukajadi, Makam Yudhanegara di Sangiang, Makam TB Mas Zakaria di Batuceper, Makam TMP Taruna, Rumah Gede Asrama Polisi di Ciledug dan Rumah Lim Tian Tiang di Karawaci.
"Kami mengajukan 10 Cagar budaya baru kepada Tim Ahli, namun sesuai penilaian ada tujuh yang memenuhi syarat dan bakal ditetapkan pada tahun ini," ujar Jajat, Kamis (13/9/2018).
Jajat mengatakan, tujuh cagar budaya yang telah lulus penilaian TACB tersebut melengkapi sembilan cagar budaya yang telah ditetapkan sebelumnya.
Adapun kesembilannya adalah Masjid Kalipasir, LP Anak Wanita, LP Anak pria, LP Pemuda klas 2, Pintu Air Pasar Baru, Stasiun kereta api Tangerang, Museum Benteng heritage, Vihara Boen San Bio, dan Vihara Boen Tek Bio.
"Tiga cagar budaya lainnya yang diajukan tidak memenuhi syarat diantaranya pintu Hex, kemudian perahu Peh Tjoen yang termasuk kategori benda budaya dan kereta jenasah di Boen Tek Bio yang dapat dimasukan kedalam museum," kata dia
Jajat menambahkan syarat-syarat ditetapkannya bangunan ataupun benda menjadi cagar budaya adalah berusia diatas lima puluh tahun tanpa adanya perubahan, kemudian memiliki nilai sejarah serta dapat dijadikan sarana pendidikan dan pengetauan bagi masyarakat.
Dalam upaya menjaga kelestarian cagar budaya, Pemkot Tangerang telah membangun prasasti di tujuh cagar budaya pada tahun 2018. Bangunan tersebut menggantikan papan nama yang sudah terpasang namun sifatnya tak permanen dan mudah dipindahkan.
"Prasasti agar masyarakat mengetahui keberadaan cagar budaya di Kota Tangerang," tutupnya.(MRI/RGI)