Connect With Us

Harhubnas, Pemkot Tangerang Canangkan Gaktib Lalin di Tugu Adipura

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 16 September 2018 | 12:00

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat memberi sambutan pada kegiatan memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) ke-73, di Tugu Adipura, Jalan Veteran, Kota Tangerang, Minggu (16/9/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengkampanyekan keselamatan berlalu lintas sekaligus pencanangan operasi penegakan dan ketertiban (Gaktib) lalu lintas (Lalin) kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) ke-73, yang mengusung tema "Guyub Rukun Bangun Bangsa" di Tugu Adipura, Jalan Veteran, Kota Tangerang, Minggu (16/9/2018).

Pantauan TangerangNews, ratusan masyarakat tampak menyesaki sarana publik pada kegiatan peringatan Harhubnas tersebut.

Para personel Dishub Kota Tangerang mengkampanyekan ketertiban berlalu lintas melalui papan sosialisasi.

Selain itu, polisi cilik juga ditampilkan untuk memperagakan 12 gerakan tertib berlalu lintas kepada masyarakat.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah yang didampingi Wakilnya Sachudin dan Sekda Dadi Budaeri pun turut hadir.

Pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang ini menekan tombol sebagai tanda dideklarasikannya pencanangan operasi gaktib lalin agar dapat digencarkan lagi di Kota Tangerang.

Pada kesempatan ini, Arief mengatakan bahwa masyarakat harus memiliki budaya tertib berlalu lintas demi menghindari kecelakaan sehingga selamat saat berada di sepanjang perjalanan.

"Untuk itu saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar memperhatikan rambu yang ada dan ikuti semua peraturan lalu lintas yang ada di Kota Tangerang," ucapnya.

Jika masyarakat sudah tertib berlalu lintas, menurut Arief, hal ini dapat mewujudkan Kota Tangerang menjadi kota layak huni.

"Mudah-mudahan seluruh masyarakat Kota Tangerang bisa melibatkan diri mewujudkan Kota Tangerang yang tertib dan aman berlalu lintas," imbuhnya.

Kepala Dishub Kota Tangerang Saeful Rohman menuturkan bahwa mengenai pencanangan operasi gaktib lalin sebagai implementasi dari Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang No 43/2017 tentang Penertiban Kendaraan.

"Jadi memang mulai hari ini akan dilaksanakan lebih intensif lagi terkait dengan adalah penegakan dan ketertiban lalu lintas," jelasnya.

Saat ditanya soal kedisiplinan masyarakat Kota Tangerang mengenai tertibnya berlalu lintas, Saeful mengatakan semenjak diberlakukannya Perwal tersebut pengendara pribadi maupun angkutan kota sudah mulai disiplin. Namun, pengemudi transportasi online masih melakukan pelanggaran.

"Saya harap pencanangan tadi semua pengendara bisa mematuhi terhadap rambu-rambu yang memang sudah di pasang oleh Dishub," paparnya.(RAZ/RGI)

TANGSEL
Tangsel  Tuan Rumah Porprov Banten, Venue Pertandingan Malah di Daerah Lain

Tangsel  Tuan Rumah Porprov Banten, Venue Pertandingan Malah di Daerah Lain

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:09

Status Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten pada November 2026 menuai tanda tanya.

PROPERTI
Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:18

Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.

BANTEN
16 Lokasi di Banten Masih Menanti Akses Listrik, PLN Targetkan Menyala Akhir Desember

16 Lokasi di Banten Masih Menanti Akses Listrik, PLN Targetkan Menyala Akhir Desember

Kamis, 8 Oktober 2026 | 11:15

Sebanyak 16 lokasi di Banten masih dalam proses pembangunan jaringan listrik perdesaan. PLN UID Banten menargetkan seluruh jaringan tersebut dapat selesai dan mulai menyala pada akhir Desember 2026.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill