Google Tolak Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya
Rabu, 1 April 2026 | 14:23
Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengkampanyekan keselamatan berlalu lintas sekaligus pencanangan operasi penegakan dan ketertiban (Gaktib) lalu lintas (Lalin) kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) ke-73, yang mengusung tema "Guyub Rukun Bangun Bangsa" di Tugu Adipura, Jalan Veteran, Kota Tangerang, Minggu (16/9/2018).
Pantauan TangerangNews, ratusan masyarakat tampak menyesaki sarana publik pada kegiatan peringatan Harhubnas tersebut.
Para personel Dishub Kota Tangerang mengkampanyekan ketertiban berlalu lintas melalui papan sosialisasi.

Selain itu, polisi cilik juga ditampilkan untuk memperagakan 12 gerakan tertib berlalu lintas kepada masyarakat.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah yang didampingi Wakilnya Sachudin dan Sekda Dadi Budaeri pun turut hadir.
Pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang ini menekan tombol sebagai tanda dideklarasikannya pencanangan operasi gaktib lalin agar dapat digencarkan lagi di Kota Tangerang.
Pada kesempatan ini, Arief mengatakan bahwa masyarakat harus memiliki budaya tertib berlalu lintas demi menghindari kecelakaan sehingga selamat saat berada di sepanjang perjalanan.

"Untuk itu saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar memperhatikan rambu yang ada dan ikuti semua peraturan lalu lintas yang ada di Kota Tangerang," ucapnya.
Jika masyarakat sudah tertib berlalu lintas, menurut Arief, hal ini dapat mewujudkan Kota Tangerang menjadi kota layak huni.
"Mudah-mudahan seluruh masyarakat Kota Tangerang bisa melibatkan diri mewujudkan Kota Tangerang yang tertib dan aman berlalu lintas," imbuhnya.
Kepala Dishub Kota Tangerang Saeful Rohman menuturkan bahwa mengenai pencanangan operasi gaktib lalin sebagai implementasi dari Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang No 43/2017 tentang Penertiban Kendaraan.
"Jadi memang mulai hari ini akan dilaksanakan lebih intensif lagi terkait dengan adalah penegakan dan ketertiban lalu lintas," jelasnya.
Saat ditanya soal kedisiplinan masyarakat Kota Tangerang mengenai tertibnya berlalu lintas, Saeful mengatakan semenjak diberlakukannya Perwal tersebut pengendara pribadi maupun angkutan kota sudah mulai disiplin. Namun, pengemudi transportasi online masih melakukan pelanggaran.
"Saya harap pencanangan tadi semua pengendara bisa mematuhi terhadap rambu-rambu yang memang sudah di pasang oleh Dishub," paparnya.(RAZ/RGI)
Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.
TODAY TAGPemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang mencatat tingginya angka kunjungan masyarakat ke sejumlah destinasi wisata selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Cuaca ekstrem berupa angin puting beliung menerjang sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore, 31 Maret 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews