Connect With Us

Usulan SLB Negeri Pemkot Tangerang Diacuhkan Gubernur

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 19 September 2018 | 18:39

Ilustrasi Sekolah Luar Biasa (SLB). (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Kota Tangerang belum dilengkapi Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri. Padahal, SLB Negeri sangatlah penting untuk menampung dan memberikan pendidikan formal kepada anak berkebutuhan khusus.

Pemerintah Kota Tangerang pun telah beberapa kali mengusulkan Pemerintah Provinsi Banten untuk diadakannya SLB Negeri di kota segudang industri ini. Rupanya, usulan tersebut telah diajukan sejak dua tahun lalu. Namun, belum ada titik terang hingga saat ini.

"Sebelumnya sudah dikirim (usulan) dua tahun yang lalu, tapi tidak ada respon. Dua bulan kemarin juga sudah dikirim lagi, tapi masih belum ada respon," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Abduh Surahman, Rabu (19/9/2018).

Abduh menuturkan bahwa SLB negeri sangat dibutuhkan di Kota Tangerang untuk memberdayakan anak-anak yang berkebutuhan khusus. Menurutnya, saat ini ada 16 sekolah khusus. Namun berstatus swasta dengan biaya yang tidak murah. 

Ia berharap usulan yang disampaikan dapat direspon dengan cepat dan segera direalisasikan. 

"Kita sih berharap Gubernur Banten bisa merespon kebutuhan Kota Tangerang," ucapnya.

Kasie Orang dengan Disabilitas Dinsos Kota Tangerang Asep Rahmad mengungkapkan data terakhir penyandang disabilitas yang berusia produktif mencapai 280 orang. Anak-anak itu notabene penyandang tuna netra, tuna rungu wicara yang berasal dari keluarga yang kurang mampu.

"Anak penyandang disabilitas sekitar 280-an dan mungkin lebih. Karena masalahnya orangtuanya yang anaknya cacat jarang menginformasikan ke kita," katanya.

Menurut Asep, berbagai kegiatan pembinaan telah dilakukan agar anak-anak difabel itu mempunyai kreatifitas layaknya anak normal. Senada dengan Abduh, Asep mengatakan SLB negeri juga sangat dibutuhkan di Kota Tangerang.

"Sangat perlu karena yang namanya negeri itu segala sesuatu dibiayai pemerintah. Kalau yayasan kan mahal dan sejauh ini hanya bisa dilakukan oleh dikalangan orang mampu," ucap Asep.

Lanjutnya, meski anak-anak difabel itu tidak memiliki biaya untuk bersekolah di SLB swasta, namun mereka  mempunyai hak yang setara sebagai warga negara. Seperti yang termaktub dalam Undang-undang (UU) RI No 8/2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

Dalam pasal 19 huruf (a) dan (b) pada UU tersebut berbunyi bahwa penyandang disabilitas mempunyai hak mendapatkan pelayanan publik berupa memperoleh akomodasi yang layak dalam pelayanan publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa diskriminasi, dan pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya.

"Dari data anak penyandang disabilitas yang ada usia sekolah itu perlu (SLB negeri). Banyak mereka yang tidak diberdayakan," tandasnya.(RMI/HRU)

BANTEN
Pemprov Banten dan Pemkab Tangerang Salurkan Santunan kepada 1.000 Anak Yatim di Park Serpong

Pemprov Banten dan Pemkab Tangerang Salurkan Santunan kepada 1.000 Anak Yatim di Park Serpong

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:22

Sebanyak 1.000 anak yatim yang berada di Kabupaten Tangerang mendapat santunan dari Pemerintah dan DPRD Provinsi Banten, serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

PROPERTI
Rekomendasi Warna Cat Rumah untuk Sambut Lebaran 2024

Rekomendasi Warna Cat Rumah untuk Sambut Lebaran 2024

Senin, 25 Maret 2024 | 20:03

Sudah menjadi tradisi di Indonesia, momen hari raya menjadi kesempatan yang baik untuk berkumpul bersama kerabat dan sahabat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill