Connect With Us

Usulan SLB Negeri Pemkot Tangerang Diacuhkan Gubernur

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 19 September 2018 | 18:39

Ilustrasi Sekolah Luar Biasa (SLB). (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Kota Tangerang belum dilengkapi Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri. Padahal, SLB Negeri sangatlah penting untuk menampung dan memberikan pendidikan formal kepada anak berkebutuhan khusus.

Pemerintah Kota Tangerang pun telah beberapa kali mengusulkan Pemerintah Provinsi Banten untuk diadakannya SLB Negeri di kota segudang industri ini. Rupanya, usulan tersebut telah diajukan sejak dua tahun lalu. Namun, belum ada titik terang hingga saat ini.

"Sebelumnya sudah dikirim (usulan) dua tahun yang lalu, tapi tidak ada respon. Dua bulan kemarin juga sudah dikirim lagi, tapi masih belum ada respon," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Abduh Surahman, Rabu (19/9/2018).

Abduh menuturkan bahwa SLB negeri sangat dibutuhkan di Kota Tangerang untuk memberdayakan anak-anak yang berkebutuhan khusus. Menurutnya, saat ini ada 16 sekolah khusus. Namun berstatus swasta dengan biaya yang tidak murah. 

Ia berharap usulan yang disampaikan dapat direspon dengan cepat dan segera direalisasikan. 

"Kita sih berharap Gubernur Banten bisa merespon kebutuhan Kota Tangerang," ucapnya.

Kasie Orang dengan Disabilitas Dinsos Kota Tangerang Asep Rahmad mengungkapkan data terakhir penyandang disabilitas yang berusia produktif mencapai 280 orang. Anak-anak itu notabene penyandang tuna netra, tuna rungu wicara yang berasal dari keluarga yang kurang mampu.

"Anak penyandang disabilitas sekitar 280-an dan mungkin lebih. Karena masalahnya orangtuanya yang anaknya cacat jarang menginformasikan ke kita," katanya.

Menurut Asep, berbagai kegiatan pembinaan telah dilakukan agar anak-anak difabel itu mempunyai kreatifitas layaknya anak normal. Senada dengan Abduh, Asep mengatakan SLB negeri juga sangat dibutuhkan di Kota Tangerang.

"Sangat perlu karena yang namanya negeri itu segala sesuatu dibiayai pemerintah. Kalau yayasan kan mahal dan sejauh ini hanya bisa dilakukan oleh dikalangan orang mampu," ucap Asep.

Lanjutnya, meski anak-anak difabel itu tidak memiliki biaya untuk bersekolah di SLB swasta, namun mereka  mempunyai hak yang setara sebagai warga negara. Seperti yang termaktub dalam Undang-undang (UU) RI No 8/2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

Dalam pasal 19 huruf (a) dan (b) pada UU tersebut berbunyi bahwa penyandang disabilitas mempunyai hak mendapatkan pelayanan publik berupa memperoleh akomodasi yang layak dalam pelayanan publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa diskriminasi, dan pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya.

"Dari data anak penyandang disabilitas yang ada usia sekolah itu perlu (SLB negeri). Banyak mereka yang tidak diberdayakan," tandasnya.(RMI/HRU)

BANDARA
Kebakaran Puluhan Gudang di Kosambi, Operasional Bandara Soekarno-Hatta Dipastikan Normal

Kebakaran Puluhan Gudang di Kosambi, Operasional Bandara Soekarno-Hatta Dipastikan Normal

Rabu, 16 September 2026 | 15:10

Kebakaran hebat puluhan gudang di Pergudangan Kosambi Permai, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, menyebabkan kepulan asap hitam pekat, pada Rabu 16 September 2026, pukul 12.55 WIB.

TANGSEL
Puluhan Ribu Remaja Putri di Tangsel Alami Anemia

Puluhan Ribu Remaja Putri di Tangsel Alami Anemia

Jumat, 18 September 2026 | 20:55

Berdasarkan hasil Cek Kesehatan Gratis (CKG) terhadap sekitar 292 ribu pelajar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), terungkap bahwa 13 persen di antaranya mengalami anemia, yang mayoritas menyerang remaja putri.

NASIONAL
Jalani Terapi Y-90 di RS Mandaya Royal Puri, Tumor Kanker Hati Pasien Mengecil 

Jalani Terapi Y-90 di RS Mandaya Royal Puri, Tumor Kanker Hati Pasien Mengecil 

Jumat, 18 September 2026 | 18:40

RS Mandaya Royal Puri menjadi salah satu fasilitas kesehatan di Indonesia yang menerapkan Selective Internal Radiation Therapy (SIRT) Y-90 untuk penanganan kanker hati.

BANTEN
Perubahan KUA-PPAS 2026 Ditetapkan, Pendapatan dan Belanja Daerah Pemprov Banten Menyusut Ratusan Miliar

Perubahan KUA-PPAS 2026 Ditetapkan, Pendapatan dan Belanja Daerah Pemprov Banten Menyusut Ratusan Miliar

Jumat, 18 September 2026 | 20:08

Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD Banten menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill