Connect With Us

Baru 3 Bulan Bebas, Resedivis Pengedar Sabu Jaringan Lapas Kembali Beraksi di Teluknaga

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 24 September 2018 | 22:00

Kapolsek Teluknaga AKP Dedi Herdiana bersama rekan lainnya saat menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan polsek teluk naga, Senin (24/9/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Polisi membekuk dua pengedar narkoba di Teluknaga. Bandar yang ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 24 gram ini merupakan resedivis yang baru tiga bulan bebas dari penjara.

Kapolsek Teluknaga AKP Dedi Herdiana mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut dari laporan masyarakat bahwa di salah satu rumah di daerah Desa Muara, Teluknaga, sering dijadikan tempat transaksi sekaligus dijadikan pesta narkoba.

Menurutnya, pelaku Suheri, 33, dan Firwandi, 25, diringkus saat mengkonsumsi barang haram tersebut beberapa waktu lalu.

"Saat tim mendatangi lokasi tersebut, ada dua pelaku Suheri bersama Firwandi yang sedang memakai narkoba. Pada saat digeledah, ditemukan 24 gram sabu dan uang tunai Rp7,9 juta hasil transaksi narkoba," ujar Dedi, Senin (24/9/2018).

Dedi menjelaskan, Suheri merupakan residivis kasus narkoba. Pelaku baru saja menghirup udara segar dari penjara sekitar tiga bulan. Namun, dipastikan kembali menjadi penghuni hotel predeo karena ulahnya itu.

"Ini kami dapatkan informasi Suheri alias Gotun, mantan napi narkoba baru tiga bulan keluar Lapas Pemuda Tangerang. Dua pelaku kami tangkap saat masih mengonsumsi dan bahkan telah menjual beberapa narkoba ke konsumennya," katanya.

Kapolsek menambahkan pelaku mempunyai jaringan di lapas untuk transaksi narkoba. Hal tersebut tak dibantah oleh Suheri, karena ia mengakui, narkoba yang dimilikinya didapatkan dari seorang narapidana di Lapas Pemuda Tangerang. 

"Dapat barang itu dari napi yang ada di dalam lapas. Dia beda blok, saya kenal dia waktu di lapas," ucap Suheri. 

Suheri berkilah kembali menggunakan barang haram itu karena pengaruh pergaulan dan juga karena desakan kebutuhan ekonomi. 

"Saya menjual barang itu buat makan dan membeli barang-barang sehari-hari. Saya salah juga, saat keluar penjara bergaul lagi dengan teman-teman yang dulu lagi," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.(MRI/RGI)

SPORT
Persita Tumbang di Kandang Persebaya, Posisi Pendekar Cisadane Tergusur dari Lima Besar

Persita Tumbang di Kandang Persebaya, Posisi Pendekar Cisadane Tergusur dari Lima Besar

Senin, 6 April 2026 | 12:01

Persita Tangerang gagal membawa pulang poin dari lawatan ke markas Persebaya Surabaya pada pekan ke-26 BRI Super League 2025/2026.

PROPERTI
2 Produk Komersial Baru Hadir di Park Serpong, Harga Mulai Rp888 Juta

2 Produk Komersial Baru Hadir di Park Serpong, Harga Mulai Rp888 Juta

Selasa, 7 April 2026 | 15:17

LippoLand resmi meluncurkan dua produk komersial terbarunya di Park Serpong yakni THE HIVE TERAZA @ ParkHills Boulevard dan SOHO TREETOPS @ ParkView Drive.

KOTA TANGERANG
Tingkatkan Kepatuhan Jaminan Sosial Badan Usaha, BPJS Ketenagakerjaan Cimone Gandeng Kejari Tangerang 

Tingkatkan Kepatuhan Jaminan Sosial Badan Usaha, BPJS Ketenagakerjaan Cimone Gandeng Kejari Tangerang 

Rabu, 8 April 2026 | 07:18

Upaya meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan terus diperkuat.

BANDARA
InJourney Beberkan Penyebab Atap Terminal 3 Bandara Soetta Jebol, Perbaikan Tuntas Besok

InJourney Beberkan Penyebab Atap Terminal 3 Bandara Soetta Jebol, Perbaikan Tuntas Besok

Selasa, 7 April 2026 | 14:18

Cuaca ekstrem yang melanda kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang pada Senin, 6 April 2026, memicu kerusakan infrastruktur di Terminal 3.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill