Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya
Selasa, 24 Maret 2026 | 09:21
Layanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Polisi membekuk dua pengedar narkoba di Teluknaga. Bandar yang ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 24 gram ini merupakan resedivis yang baru tiga bulan bebas dari penjara.
Kapolsek Teluknaga AKP Dedi Herdiana mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut dari laporan masyarakat bahwa di salah satu rumah di daerah Desa Muara, Teluknaga, sering dijadikan tempat transaksi sekaligus dijadikan pesta narkoba.
Menurutnya, pelaku Suheri, 33, dan Firwandi, 25, diringkus saat mengkonsumsi barang haram tersebut beberapa waktu lalu.
"Saat tim mendatangi lokasi tersebut, ada dua pelaku Suheri bersama Firwandi yang sedang memakai narkoba. Pada saat digeledah, ditemukan 24 gram sabu dan uang tunai Rp7,9 juta hasil transaksi narkoba," ujar Dedi, Senin (24/9/2018).

Dedi menjelaskan, Suheri merupakan residivis kasus narkoba. Pelaku baru saja menghirup udara segar dari penjara sekitar tiga bulan. Namun, dipastikan kembali menjadi penghuni hotel predeo karena ulahnya itu.
"Ini kami dapatkan informasi Suheri alias Gotun, mantan napi narkoba baru tiga bulan keluar Lapas Pemuda Tangerang. Dua pelaku kami tangkap saat masih mengonsumsi dan bahkan telah menjual beberapa narkoba ke konsumennya," katanya.
Kapolsek menambahkan pelaku mempunyai jaringan di lapas untuk transaksi narkoba. Hal tersebut tak dibantah oleh Suheri, karena ia mengakui, narkoba yang dimilikinya didapatkan dari seorang narapidana di Lapas Pemuda Tangerang.
"Dapat barang itu dari napi yang ada di dalam lapas. Dia beda blok, saya kenal dia waktu di lapas," ucap Suheri.
Suheri berkilah kembali menggunakan barang haram itu karena pengaruh pergaulan dan juga karena desakan kebutuhan ekonomi.
"Saya menjual barang itu buat makan dan membeli barang-barang sehari-hari. Saya salah juga, saat keluar penjara bergaul lagi dengan teman-teman yang dulu lagi," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.(MRI/RGI)
Layanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.
TODAY TAGPresiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal memperingatkan potensi gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK dalam tiga bulan ke depan.
Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.
PT Angkasa Pura Indonesia menginformasikan terjadi hujan lebat dengan intensitas tinggi yang disertai potensi windshear di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Senin 6 April 2026 siang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews