Connect With Us

Baru 3 Bulan Bebas, Resedivis Pengedar Sabu Jaringan Lapas Kembali Beraksi di Teluknaga

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 24 September 2018 | 22:00

Kapolsek Teluknaga AKP Dedi Herdiana bersama rekan lainnya saat menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan polsek teluk naga, Senin (24/9/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Polisi membekuk dua pengedar narkoba di Teluknaga. Bandar yang ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 24 gram ini merupakan resedivis yang baru tiga bulan bebas dari penjara.

Kapolsek Teluknaga AKP Dedi Herdiana mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut dari laporan masyarakat bahwa di salah satu rumah di daerah Desa Muara, Teluknaga, sering dijadikan tempat transaksi sekaligus dijadikan pesta narkoba.

Menurutnya, pelaku Suheri, 33, dan Firwandi, 25, diringkus saat mengkonsumsi barang haram tersebut beberapa waktu lalu.

"Saat tim mendatangi lokasi tersebut, ada dua pelaku Suheri bersama Firwandi yang sedang memakai narkoba. Pada saat digeledah, ditemukan 24 gram sabu dan uang tunai Rp7,9 juta hasil transaksi narkoba," ujar Dedi, Senin (24/9/2018).

Dedi menjelaskan, Suheri merupakan residivis kasus narkoba. Pelaku baru saja menghirup udara segar dari penjara sekitar tiga bulan. Namun, dipastikan kembali menjadi penghuni hotel predeo karena ulahnya itu.

"Ini kami dapatkan informasi Suheri alias Gotun, mantan napi narkoba baru tiga bulan keluar Lapas Pemuda Tangerang. Dua pelaku kami tangkap saat masih mengonsumsi dan bahkan telah menjual beberapa narkoba ke konsumennya," katanya.

Kapolsek menambahkan pelaku mempunyai jaringan di lapas untuk transaksi narkoba. Hal tersebut tak dibantah oleh Suheri, karena ia mengakui, narkoba yang dimilikinya didapatkan dari seorang narapidana di Lapas Pemuda Tangerang. 

"Dapat barang itu dari napi yang ada di dalam lapas. Dia beda blok, saya kenal dia waktu di lapas," ucap Suheri. 

Suheri berkilah kembali menggunakan barang haram itu karena pengaruh pergaulan dan juga karena desakan kebutuhan ekonomi. 

"Saya menjual barang itu buat makan dan membeli barang-barang sehari-hari. Saya salah juga, saat keluar penjara bergaul lagi dengan teman-teman yang dulu lagi," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.(MRI/RGI)

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

KAB. TANGERANG
PLN Edukasi Siswa SMAN 6 Kabupaten Tangerang soal Bahaya Listrik dan Layanan Digital

PLN Edukasi Siswa SMAN 6 Kabupaten Tangerang soal Bahaya Listrik dan Layanan Digital

Selasa, 13 Oktober 2026 | 19:17

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melalui UP3 Cikupa memberikan edukasi keselamatan listrik kepada siswa SMAN 6 Kabupaten Tangerang.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

TEKNO
Fundamental dan Teknikal Solana di Akhir Tahun 2026

Fundamental dan Teknikal Solana di Akhir Tahun 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:16

Solana memasuki akhir 2026 dengan sejumlah katalis yang dapat menentukan arah harga SOL. Pertumbuhan ekosistem, aktivitas jaringan, pengembangan aplikasi terdesentralisasi, serta kondisi pasar kripto menjadi faktor fundamental yang perlu

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill