TANGERANGNEWS.com-Anggota Komisi IX DPR RI Marinus Gea menyebut fasilitas kesehatan baik yang dikelola pemerintah maupun swasta di Kota Tangerang belum mencapai mutu pelayanan kesehatan sesuai prosedurial.
Ia mengatakan, ada beberapa mutu pelayanan yang meski disampaikan kepada pengguna fasilitas kesehatan atau pasien agar pelayanan lebih dirasa masyarakat.
"Ada mutu yang menjadi standar mutu pelayanan yang harus disampaikan kepada masyarakat. Tidak saja kepada petugas kesehatannya, tapi masyarakat harus mengerti juga bahwa mereka itu punya hak dengan standar mutu fasilitas yang ada," ujarnya di Kota Tangerang, Rabu (26/9/2018).
Menurutnya penyedia fasilitas kesehatan seperti puskesmas, klinik dan rumah sakit lainnya harus mengumumkan persyaratan, prosedur dan pelayanan teknis untuk mencapai standar mutu pelayanan kesehatan.
Sebab hingga kini, masih belum seluruhnya pelayan kesehatan yang dapat memberikan pelayanan bermutu bagi masyarakat di Kota Tangerang.
"Yang belum ada selama ini kan tidak ada standar itu dipajang. Standar ini harus diketahui oleh seluruh pasien yang akan menggunakan jasa pelayanan yang transparan baik itu fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta," katanya.(RAZ/RGI)