Connect With Us

Polisi Buru Pemilik Air Galon 2 Tang Palsu

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 28 September 2018 | 15:00

Seorang karyawan mempraktekkan cara memalsukan merek air galon saat kasusnya digelar polisi di Perumahan Garden City, Periuk, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Polisi memburu pemilik sekaligus otak pengendali air galon 2 Tang palsu. Diketahui, dalang tersebut pria ini berinisial E.

E berhasil melarikan diri saat polisi menggerebek gudang praktik pemalsuan label air galon di Perumahan Garden City, Periuk, Kota Tangerang, Jumat (28/9/2018).

Saat proses penggerebekan, polisi berhasil mengamankan empat karyawan E yang kini menjadi tersangka berinisial S, A, STS, J.

"Pemiliknya belum tertangkap. Kabur saat digerebek," ungkap Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung AKP Zazali Hariono.

Tak hanya E, polisi juga hingga kini masih memburu oknum karyawan yang bekerja di perusahaan 2 Tang lantaran menjual label kepada sindikat pemalsuan merek tersebut.

"Oknum karyawan masih dicari, belum tertangkap," ucapnya.

Kini keempat pelaku yang berhasil diamankan mendekam di tahanan Polsek Jatiuwung. Mereka terpaksa dijerat Pasal 62 UU RI No. 8/1999 tentang perlindungan konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.(RAZ/RGI)

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

BANDARA
Dorong Pengembangan Aerotropolis, Pemkot Tangerang Pinjam Lahan Bandara Soetta untuk Bangun Jalan

Dorong Pengembangan Aerotropolis, Pemkot Tangerang Pinjam Lahan Bandara Soetta untuk Bangun Jalan

Kamis, 6 Agustus 2026 | 22:53

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengambil langkah strategis mematangkan pengembangan kawasan Aerotropolis yang terintegrasi di sekitar kawasan Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta).

TANGSEL
Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:52

Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat keras itu merupakan hasil penggerebekan gudang di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill