Connect With Us

Begini Kronologi Bentrok Penggusuran di Batu Ceper Versi Satpol PP

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 3 Oktober 2018 | 19:27

Warga yang terdampak penggusuran di Batu Jaya Utara RT 03/03, Batu Ceper, Kota Tangerang, menggelar aksi unjuk rasa penolakan terhadap Pemkot Tangerang , Rabu (3/10/2018). (TangerangNews.com/2018 / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Pihak Satpol PP Kota Tangerang menjelaskan kronologi terjadinya kericuhan saat penggusuran bangunan di Batu Jaya Utara RT 03/03, Batu Ceper, Kota Tangerang, Rabu (3/10/2018) sore. 

Disebutkan Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Tangerang Gufron Falfeli, gesekan tesebut berawal dari tindakan provokatif sejumlah orang yang mengatasnamakan Forum Pembela Rakyat (FPR).

Petugas Satpol PP Kota Tangerang berupaya bermusyawarah dengan perwakilan warga.

"Saat akan dilakukan penertiban ada perlawanan. Lalu ada provokator yang melempat petugas dengan bangku. Petugas pun melakukan tindakan tegas terhadap pelaku," jelasnya

Kondisi sempat memanas sekitar 15-20 menit.  Kemudian mereda setelah petugas mengamankan tiga orang yang dituduh provokator tersebut. Dari hasil pemeriksaan KTP, diketahui ketiganya bukan warga setempat, melainkan warga Jakarta Barat.

Satpol PP juga mengindikasi jika mereka adalah mahasiswa yang membantu penghuni mempertahankan bangunannya. 

"Indikasi dari lagu perjuangan yang dinyanyikan pada saat menghadang petugas, seperti gabungan mahasiswa.  Yang jelas mereka bukan dari keluarga ahli waris," ungkap Gufron.(RMI/HRU)

NASIONAL
Said Iqbal Masuk Lingkar Istana, Pengamat: Ada Potensi Redam Mobilisasi Massa Buruh

Said Iqbal Masuk Lingkar Istana, Pengamat: Ada Potensi Redam Mobilisasi Massa Buruh

Kamis, 11 Juni 2026 | 18:17

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan. Pelantikan tersebut berlangsung di Istana Negara

BANTEN
Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:30

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill