Google Tolak Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya
Rabu, 1 April 2026 | 14:23
Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang resmi menonaktifkan Lurah Paninggilan, Kecamatan Ciledug dengan inisial M.
Dinonaktifkannya tersebut karena M tersandung kasus pungutan liar (Pungli) dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Sudah dinonaktifkan. Saya enggak hafal kapan, kalau ditahan bukan urusan kita," ujar Akhmad Lutfi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jumat (5/10/2018).
Lufti tak menjelaskan lebih jauh mengenai status M. "Kepegawaian menunggu tindak lanjut dari Inspektorat," ucapnya.
Dalam kasus ini, M dipersangkakan dengan Pasal 12 Huruf (e) Sub Pasal 11 UU No 31/2009 Diubah UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya Lutfi mengakatan, jika M dinyatakan inkrah dan terbukti tersandung kasus Tipikor, pemerintah akan memberhentikannya sebagai aparatur sipil negara.
"Kalau bukan Tipikor bisa diturunkan pangkatnya dan terberatnya di berhentikan juga," katanya.
Kasus dugaan pungli PTSL di Kelurahan Paninggilan berawal dari laporan masyarakat. Warga penerima program PTSL dimintai biaya dalam proses pengurusan sertifikat gratis.
M dijadikan tersangka lantaran ikut berinteraksi, dengan pemohon sertifikat melalui program PTSL yang menarik biaya hingga ratusan ribu rupiah.
"Kasusnya sedang perampungan berkas perkara," kata Reza Vahlefi, Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.(RAZ/RGI)
Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.
TODAY TAGBandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang berhasil mencatatkan kinerja operasional yang sangat positif sepanjang masa Angkutan Lebaran 2026 yang berlangsung dari tanggal 13 Maret hingga 30 Maret 2026.
Perkembangan kawasan perkotaan di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan perubahan dalam pola pengembangan hunian.
PT PLN (Persero) mencatat lonjakan signifikan penggunaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) selama periode siaga Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 1447 Hijriah.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews