TANGERANGNEWS.com-Lima orang perempuan dan dua orang laki-laki diamankan Polres Metro Tangerang karena terlibat bisnis prostitusi online.
Kelima tersangka perempuan tersebut yakni lima TM, SK, SR, AS, Y, dan laki-laki RZ, MHM.
Mereka diamankan petugas dari sebuah ruko Mutiara Karawaci, di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu.
"Ini pengungkapan kasus prostitusi online dengan menggunakan sarana komunikasi yaitu handphone atau yang biasa mereka kenal namanya seks phone," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan, Selasa (9/10/2018).
Harry menjelaskan, modus yang dilakukan para pelaku awalnya dengan menyebarkan pesan berantai SMS yang dikirim ke pengguna ponsel secara acak. SMS tersebut berisi kalimat rayuan agar penerima pesan menelepon ke layanan telepon premium 0809xxxx.
Setelah penerima pesan menelepon, rupanya mereka juga menawarkan jasa esek-esek lainnya, yakni hubungan intim.
Namun, rupanya pesan singkat itu terkirim ke nomor ponsel anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Kemudian, untuk membongkar praktek prostitusi online itu, petugas melakukan penyamaran.
"Saat itu anggota kami melakukan under cover by, sehingga terjadilah transaksi melalui handphone dengan menggunakan kata-kata atau bernada seks dan mereka berdua janjian di hotel wilayah Tangerang," jelas Harry.
Sebelum bertemu di hotel, pria hidung belang harus mentransfer uang Rp300 ribu sebagai tanda jadi dari tarif Rp1 juta untuk sekali kencan.
"Kemudian, saat itu kami lakukan penangkapan dan melakukan pengembangan di salah satu ruko. Didapatkan yang pertama kami tangkap tujuh orang, lima diantaranya perempuan sebagai operator seks telepon tersebut dan sebagai pelaku apabila transaksi baik melalui handphone dan diajak kencan melalui hotel," bebernya.
Sementara, lanjut Harry, dua pelaku laki-laki yang turut diamankan tersebut berperan menyebarkan pesan genit.
"Mereka pertama melakukan komunikasi dengan korban sampai dengan pulsa korban habis, jadi kalau kita asumsikan bahwa Rp100 ribu pulsa itu tidak sampai dengan satu menit telepon seks. Setelah itu mereka biasanya berkencan menggunakan fasilitas hotel untuk melakukan hubungan seks," papar Harry.
Ketujuh tersangka kini mendekam ruang tahanan Mapolres Metro Tangerang Kota dan dijerat dengan Pasal 45 Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No. 19/2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Mereka semua kita kenakan UU ITE dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara," tukasnya.(MRI/RGI)