Connect With Us

Kelompok Ranmor Roro Jonggrang Diringkus Polisi

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 10 Oktober 2018 | 19:00

Para tersangka yang berhasil diamankan pihak kepolisian di Mapolres Metro Kota Tangerang, terkait kasus spesialis penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor dan mobil di bandung. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Enam orang spesialis pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor roda empat dibekuk Polres Metro Tangerang Kota.

Kelompok yang kerap beraksi di Bandung itu dikenal dengan kelompok Roro Jonggrang.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan empat unit mobil berbagai merek yang diduga hasil kejahatan mereka.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari empat laporan polisi (LP) berupa pencurian kendaraan bermotor dan penggelapan kendaraan bermotor di wilayah Tangerang.

Kemudian polisi meringkus seorang pelaku utama berinisial OK saat sedang bersembunyi di kawasan Jakarta Barat pada Jumat (5/10/2018).

"Dia adalah pelaku utama dengan modus mengambil kunci kendaraan bermotor di rumah korban saudara Herman," jelasnya di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (10/10/2018).

Menurutnya, OK kerap menjual hasil curian kendaraan bermotor melalui perantara berinisial UJ yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kemudian, UJ menjual hasil curian tersebut kepada penadah yang mengatasnamakan kelompok Roro Jonggrang di Bandung.

"Lima orang penadah dari kelompok Roro Jonggrang sudah kita amankan. Dari beberapa penadah tersebut kami berhasil mengamankan empat kendaraan mobil dari berbagai macam jenis," terangnya.

Lanjut Harry, kelompok Roro Jonggrang yang diamankan masing-masing berinisial AM, DG, RD, HY dan R. Selain menerima kendaraan curian, kelompok ini juga menerima kendaraan yang digelapkan.

"Mereka memperjualbelikan kendaraan yang ada STNK, ada juga memang kendaraan bermotor plat nomornya sudah diganti. Dan mereka menjual kendaraan bermotor dikisaran harga Rp30 juta sampai dengan Rp40 juta," paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku utama dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Sedangkan kelompok Roro Jonggrang dikenakan Pasal 481 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(MRI/RGI)

TEKNO
Catat Meter Listrik Mandiri, Simak Cara Pakai Fitur SwaCam di Aplikasi PLN Mobile

Catat Meter Listrik Mandiri, Simak Cara Pakai Fitur SwaCam di Aplikasi PLN Mobile

Jumat, 22 November 2024 | 09:44

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten memperkenalkan fitur bernama SwaCam di aplikasi PLN Mobile.

BISNIS
Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Rabu, 20 November 2024 | 09:49

Kehadiran aplikasi Temu marketplace asal China kian menjadi sorotan banyak pihak. Baru-baru ini, media asing menyinggung kebijakan pemerintah Indonesia yang memutuskan untuk memblokir aplikasi tersebut.

PROPERTI
48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

Minggu, 17 November 2024 | 21:50

Klaster Louise, hunian bergaya resort di Tangerang langsung ludes terjual pada tahap satu peluncuran, Sabtu 17 November 2024.

KAB. TANGERANG
Warga Sukadiri Keluhkan Harga Komoditi Pangan, Maesyal-Intan Bakal Lakukan Ini

Warga Sukadiri Keluhkan Harga Komoditi Pangan, Maesyal-Intan Bakal Lakukan Ini

Kamis, 21 November 2024 | 19:52

Ratusan warga Desa Buaranjati, Kecamatan Sukadiri, berbondong-bondong untuk menyampaikan aspirasinya kepada calon Wakil Bupati Tangerang nomor urut 02, Intan Nurul Hikmah, pada Kamis, 21 November 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill