TANGERANGNEWS.com-Polisi akhirnya meringkus lima pelaku penipuan modus menyebarkan cek dan Surat Izin Usaha Pedagangan (SIUP) palsu. Modus kejahatan ini yang kerap membuat korbannya kebingungan itu, karena dokumen palsu itu dimasukkan ke dalam kemasan produk.
Amirullah, otak kejahatan penipuan itu ternyata seorang residivis yang pernah menjadi penghuni hotel predeo karena kasus yang sama pada medio 2016 lalu. Dari aksi terakhir sebelum dibekuk polisi, komplotan ini telah berhasil menipu korbannya hingga ratusan juta rupiah.
Polisi berhasil membekuk kelima pelaku saat dua korban melapor ke Polres Metro Tangerang. Korban pertama merugi sampai Rp10 juta lebih, sementara korban kedua masih dihitung kerugiannya, lantaran sudah sering mentransfer lebih dari sekali.
"Setelah ditanya mengapa para korban ini tertipu, ternyata mereka menemukan amplop cokelat berisi cek palsu yang bertulis nominal Rp1 sampai Rp4 miliar, kemudian SIUP palsu dan nomor telepon," kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan, Kamis (11/10/2018).
Kemudian, korban menghubungi nomor telepon yang tertera di amplop cokelat tersebut, selanjutnya pelaku melancarkan aksinya menipu korban.
Kata Harry, awalnya korban diimingi akan diberi imbalan R 280 juta sebagai ucapan terima kasih karena menemukan cek dan SIUP tersebut. Namun, korban harus mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening yang sudah ditentukan pelaku.
"Saat di depan mesin ATM, korbannya dibimbing harus bagaimana hingga akhirnya sejumlah uang masuk ke rekening mereka," bebernyam
Merasa sadar tertipu, korban pun mendatangi polisi untuk mencari pelakunya. Atas laporan tersebut, polisi langsung menyelidiki nomor rekening bank swasta yang tertera dalam cek palsu yang disebar.
Bekerjasama dengan bank yang dimaksud, polisi berhasil melacak rumah di kawasan Kabupaten Bogor yang diduga menjadi tempat tinggal kelima pelaku. Setelah diselidiki, ternyata rumah tersebut memang dihuni komplotan tersebut.
"Dari dalam rumah didapati semua alat bukti pembuat cek dan SIUP palsu tersebut. Mulai dari alat print (mesin cetak), kertas cek, dan lainnya," beber Harry.
Harry menuturkan kelima pelaku yakni, Amirullah, 34, Ahmad Nugraha, 23, Andi Suryanto, 42, Hermansyah, 26, dan Saenal, 27, sudah beraksi selama empat tahun.
Amirullah yang pernah menjadi residivis dalam kasus serupa ternyata tidak bertaubat setelah menjalani masa hukumannya. Justru ia kembali beraksi selepas menghirup udara bebas.
"Baru bebas, dia malah jadi otak aksi yang lebih canggih lagi," imbuhnya.
Sementara keempat pelaku lainnya yang direkrut Amirullah, masing-masing berperan operator telepon yang membujuk calon korbannya atau sebagai eksekutor penipuan dan penyebar amplop berisi cek dan SIUP palsu ke pemukiman warga, ruko dan perkantoran.
Kepada awak media, Amirullah mengaku mendapatkan inspirasi aksi penipuan dan pencucian uang ini dari tukar pikiran dengan teman-teman yang lain.
"Ide dari sering ngobrol dan tukar pikiran dari teman-teman saja, selanjutnya dijalanin," katanya.
Amirullah pun mengaku sudah meraup untung puluhan hingga belasan juta. Tergantung berapa banyak korban yang tertipu oleh kelompoknya.
Dia juga mengaku aksinya tersebut adalah mata pencarian utama. Hasil penipuan untuk menafkahi keluarga dan hura-hura.(MRI/RGI)