TANGERANGNEWS.com-Rencana Watu Prastiwi, warga Cipondoh untuk membangun kamar anaknya pun kandas. Pasalnya uang tabungan miliknya yang jumlahnya mencapai ratusan juta dicuri AK, adik iparnya sendiri.
“Uang ini hasil menabung saya selama 7 tahun,” kata Wati, saat jumpa pers di Mapolsek Cipondoh, Senin (15/10/2018).
Uang yang dicuri adik iparnya tersebut, lanjut Wati, senilai Rp140 juta. Berselang beberapa hari setelah mencuri, AK pun berhasil diringkus polisi.
Setelah berhasil dibekuk, AK pun mengembalikan uang tersebut, namun jumlahnya telah berkurang lantaran sudah dipakai sebanyak Rp100 juta.
AK sendiri ditangkap polisi saat berada di rumahnya Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
"Hasil menabung ini untuk biaya membangun kamar anak saya. Tapi sebelum dimanfaatkan ada yang mencuri pelakunya adik ipar," ucap Wati.
Kapolsek Cipondoh Kompol Sutrisno mengatakan, pihaknya langsung ke TKP atas laporan korban pada 29 September 2018 lalu. Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.
“Tanggal 10 Oktober 2018 pada pukul 22.00 WIB kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku terkena Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(RMI/HRU)