Connect With Us

Akhirnya Sopir Angkot Setuju BRT Koridor II Beroperasi, Ini Kesepakatannya

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 16 Oktober 2018 | 00:05

Kepala Dishub Kota Tangerang Saeful Rohman dan Koordinator unjuk rasa Abbas menunjukkan kertas perjanjian sementara yang telah disepakati bersama, terkait operasional rute BRT Kota Tangerang koridor 2. (TangerangNews.com/2018 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dan sopir Angkot menemui kata sepakat terkait operasional Bus Rapid Trans (BRT) Kota Tangerang Koridor II. 

Sebelumnya, para sopir ini menolak BRT beroperasi. Kesepakatan tersebut dihasilkan setelah selama tiga kali berturut-turut sopir angkot R11 dan R02 berunjuk rasa menuntut BRT dengan rute Terminal Poris Plawad-Terminal Cibodas dihapus karena merugikan mereka. 

"Alhamdulilah, kami sudah sepakat terkait dengan operasional BRT koridor II," ujar Saeful Rohman, Kepala Dishub Kota Tangerang di Puspemkot Tangerang, Senin (15/10/2018).

Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak menyetujui bahwa rute BRT Koridor II Terminal Cibodas-Terminal Poris Plawad tetap beroperasi. 

Meskipun demikian, terdapat perubahan operasional serta larangan melintas diwaktu tertentu.

Saeful menjelaskan, BRT Koridor II dengan Rute Terminal Poris Plawad-Terminal Cibodas operasinalnya dimulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB.  

Hasil kesepakatan tersebut membuahkan menyatakan, BRT dilarang ke Terminal Cibodas. Kecuali pukul 09.00 sampai 15.00 WIB. 

“Saya pertegas. Diluar jam 09.00 sampai jam 15.00 hanya sampai ke Palem Semi, tidak sampai ke Terminal Cibodas," jelasnya.

Kendati demikian, pengalihan tersebut hanya bersifat sementara terhitung selama satu pekan. Karena kedua belah pihak masih melakukan negosiasi.

"Kami akan melakukan pembahasan selama tujuh hari bersama para sopir Angkot. Jadi kami juga sedang membahas terkait dengan subsidi Angkot," paparnya.

Sementara itu, Abbas selaku kordinator unjuk rasa sopir Angkot mengaku, menerima dan menghargai keputusan yang telah disepakati tersebut.

"Kita harus hargai dan terima keputusan yang telah kami sepakati tadi. Karena ini hanya sementara," tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang dituntut sopir angkot untuk menghapuskan rute BRT Kota Tangerang koridor II. Sebab, rute yang dilewati berhimpitan dengan trayek R11 dan R02. 

Dengan hadirnya BRT, menurut sopir Angkot telah membuat penghasilan mereka menurun drastis.(RAZ/HRU)

BANTEN
PLN Surplus Listrik 3.725 MW, Pemprov Banten Optimistis Bisa Tarik Minat Investor

PLN Surplus Listrik 3.725 MW, Pemprov Banten Optimistis Bisa Tarik Minat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 10:13

Ketersediaan pasokan listrik yang melimpah menjadi salah satu modal utama Provinsi Banten dalam menarik investasi baru.

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Jumat, 31 Juli 2026 | 20:16

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai tindak lanjut kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penanganan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill