Connect With Us

6 Pemuda di Jatiuwung Keroyok Anggota Polri, Ini Penyebabnya

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 16 Oktober 2018 | 19:45

Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap Sekelompok pemuda yang mengeroyok seorang anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) yang bertugas di Polda Metro Jaya. (TangerangNews.com/2018 / Ahmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Seorang anggota Polri berpangkat Briptu menjadi korban aksi pengeroyokan yang dilakukan enam pemuda di Kampung Rawacana, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Korban berinisial R yang bertugas di Polda Metro Jaya itu pun menderita sejumlah luka memar di bagian kepala dan kaki.

Keenam pelaku yang rata-rata pengangguran itu pun kini mendekam dibalik jeruji besi di Mapolsek Jatiuwung.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf membeberkan kronologi peristiwa tersebut saat ungkap kasus, Selasa (16/10/2018).

Kata Eliantoro, korban dikeroyok saat berusaha membubarkan aksi balap liar keenam pemuda tersebut, Minggu (14/10/2018) sekitar pukul 02.30 WIB. 

Korban yang tercatat sebagai warga setempat merasa terganggu oleh suara bising suara kenalpot motor para pelaku. Namun saat korban berusaha membubarkan aksi balap liar itu, para pelaku justru membalas dengan melayangkan bogem ke tubuh korban.

Rupanya, para pelaku pun tak mengetahui, jika orang yang mereka keroyok anggota Polri. Korban pun kemudian melapor ke Mapolsek Jatiuwung.

"Kami berhasil mengamankan enam orang tersangka pada Senin 15 Oktober 2018 di kediamannya masing-masing. Enam pelaku tidak ada yang bekerja. Para pelaku pun mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban," kata Eliantoro, Selasa (16/10/2018).

Lanjutnya, lokasi tersebut memang kerap dijadikan tempat balap liar. Pihaknya pun sering melakukan razia di lokasi tersebut. Namun seolah tidak pernah kapok, para pemuda pengangguran itu tetap kembali turun ke aspal tanpa memperdulikan aksi mereka mengganggu kenyamanan warga setempat.

"Sementara ini belum ada indikasi geng motor dan ini hanyalah sekumpulan pemuda, namun tetap kami kembangkan," tambahnya Eliantoro.

Kini, keenam pelaku pun terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara, karena penyidik menjeratnya dengan Pasal 170 atau 351 tentang penganiayaan.

"Barang bukti hanya visum et repertum saja karena memang pelaku mengeroyok dengan tangan kosong," tandasnya.(RMI/HRU)

NASIONAL
Pemerintah Ogah Tetapkan Banjir di Sumatra Jadi Bencana Nasional, Sebut Belum Penuhi Kriteria

Pemerintah Ogah Tetapkan Banjir di Sumatra Jadi Bencana Nasional, Sebut Belum Penuhi Kriteria

Senin, 1 Desember 2025 | 14:10

Pemerintah Republik Indonesia (RI) belum menetapkan status darurat bencana nasional setelah banjir dan tanah longsor melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sejak 25 November 2025.

SPORT
Inilah Nama-nama Pemain Persikota Tangerang Musim 2025/2026

Inilah Nama-nama Pemain Persikota Tangerang Musim 2025/2026

Selasa, 25 November 2025 | 19:43

Persikota Tangerang resmi memperkenalkan skuad lengkap untuk menghadapi kompetisi Liga Nusantara musim 2025/2026.

TOKOH
Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Sabtu, 8 November 2025 | 20:22

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.

WISATA
Sambut Malam Tahun Baru 2026, Atria Hotel Gading Serpong Hadirkan Perayaan Bertema Galactic Countdown

Sambut Malam Tahun Baru 2026, Atria Hotel Gading Serpong Hadirkan Perayaan Bertema Galactic Countdown

Sabtu, 22 November 2025 | 18:24

Dalam rangka merayakan malam pergantian tahun, Atria Hotel Gading Serpong Tangerang menghadirkan paket khusus bertema Galactic Countdown 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill