Connect With Us

Kota Tangerang, Antara Kampung Bersinar & Toko Obat Keras

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 19 Oktober 2018 | 19:23

Ilustrasi Narkoba (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Kota Tangerang mencanangkan Kampung Bersinar (Bersih Narkoba) agar kota ini terbebas dari peredaran narkoba. Sayangnya, pencanangan ini belum menampakkan hasil secara maksimal.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada Agustus 2018, polisi telah mengungkap dua pabrik narkoba jenis sabu-sabu dan pil PCC yang beroperasi di Cipondoh, Kota Tangerang.

Kemudian dalam sepekan ini, dua toko kosmetik di Neglasari, Kota Tangerang pun digerebek masyarakat setempat lantaran geram toko tersebut menjual obat-obatan Tramadol, Eksimer dan Zolam.

Berdasarkan informasi dari Tim BNN, ketiga jenis obat tersebut termasuk dalam kategori obat keras terbatas, sehingga tidak dianjurkan dijual secara bebas di masyarakat.

Ketua DPC Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Kota Tangerang, San Rodi menilai, narkoba memang masih bergentayangan di masyarakat Kota Tangerang.

Menurut dia, peredaran obat keras terbatas yang beredar di kalangan masyarakat secara bebas ini meski mendapat perhatian serius.

"Kami meminta kepada pemerintah kasus ini menjadi perhatian khusus karena adanya toko kosmetik yang jual farmasi secara bebas," ungkap San kepada TangerangNews, Jumat (19/10/2018).

Sebabnya adalah, meskipun obat keras terbatas ini bukan termasuk obat golongan narkotik, namun memiliki efek mirip dengan narkotik. Mengkonsumsi obat keras jenis ini diluar resep dokter menimbulkan halusinasi. Terlebih jika dikonsumsi dalam jangka waktu panjang sangat berbahaya bagi kesehatan.

Sementara, obat-obatan tersebut dijual dengan harga yang sangat terjangkau sehingga mudah diperoleh mereka yang kemapuan ekonominya terbatas, salah satunya kelompok usia remaja. 

"Mereka tidak bisa menjangkau narkoba yang mahal, tapi dengan itu mereka bisa beli dua butir Rp5 ribu. Kan jelas punya uang segitu bisa beli, tapi dampaknya itu merusak," ucapnya.

San juga meyakini bahwa toko kosmetik yang disinyalir menjual obat terbatas tersebut masih marak di Kota Tangerang.

"Pasca penggerebekan di Neglasari, banyak masyarakat yang laporan ke saya bahwa di wilayahnya itu banyak toko kosmetik yang diduga menjual obat-obatan farmasi seperti di Jatiuwung, Karang Tengah, Ciledug, Benda sampai di Kabupaten Tangerang," paparnya.

Masih kata San, peredaran obat keras terbatas secara bebas tersebut telah diatur dalam UU RI No 36/2009 Pasal 197 tentang Kesehatan. Pasal itu bunyi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Oleh karenanya, San berharap bahwa peredaran obat keras terbatas namun kini beredar bebas di Kota Tangerang ini menjadi perhatian khusus demi menciptakan Kota Tangerang bersih dari peredaran narkoba sehingga pencanangan Kampung Bersinar dapat terwujud.

"Saya katakan ini kurang maksimalnya pemerintah mendeteksi adanya toko kosmetik yang menjual obat farmasi. Saya juga meminta pemerintah agar lebih perhatian, agar lebih sigap menertibkan toko kosmetik karena disinyalir banyak yang jual itu (obat keras)," tandasnya.(RMI/HRU)

BANTEN
Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Kamis, 21 November 2024 | 20:03

Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.

PROPERTI
48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

Minggu, 17 November 2024 | 21:50

Klaster Louise, hunian bergaya resort di Tangerang langsung ludes terjual pada tahap satu peluncuran, Sabtu 17 November 2024.

OPINI
Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Senin, 18 November 2024 | 14:36

Tidak bisa dimungkiri, dalam sistem kapitalisme sumber pemasukan utama negara didapatkan dari pajak. Maka tidak heran jika akhirnya berbagai cara dilakukan demi menertibkan rakyat dalam membayar pajak

WISATA
Pengunjung Ini Kaget Bayar Karcis Parkir Rp75 Ribu di Pantai Anyer Serang Banten

Pengunjung Ini Kaget Bayar Karcis Parkir Rp75 Ribu di Pantai Anyer Serang Banten

Kamis, 21 November 2024 | 07:57

Seorang pengunjung terkejut saat harus membayar karcis parkir sebesar Rp75 ribu ketika tengah berwisata di objek wisata pantai di Serang, Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill