Connect With Us

Kota Tangerang, Antara Kampung Bersinar & Toko Obat Keras

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 19 Oktober 2018 | 19:23

Ilustrasi Narkoba (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Kota Tangerang mencanangkan Kampung Bersinar (Bersih Narkoba) agar kota ini terbebas dari peredaran narkoba. Sayangnya, pencanangan ini belum menampakkan hasil secara maksimal.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada Agustus 2018, polisi telah mengungkap dua pabrik narkoba jenis sabu-sabu dan pil PCC yang beroperasi di Cipondoh, Kota Tangerang.

Kemudian dalam sepekan ini, dua toko kosmetik di Neglasari, Kota Tangerang pun digerebek masyarakat setempat lantaran geram toko tersebut menjual obat-obatan Tramadol, Eksimer dan Zolam.

Berdasarkan informasi dari Tim BNN, ketiga jenis obat tersebut termasuk dalam kategori obat keras terbatas, sehingga tidak dianjurkan dijual secara bebas di masyarakat.

Ketua DPC Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Kota Tangerang, San Rodi menilai, narkoba memang masih bergentayangan di masyarakat Kota Tangerang.

Menurut dia, peredaran obat keras terbatas yang beredar di kalangan masyarakat secara bebas ini meski mendapat perhatian serius.

"Kami meminta kepada pemerintah kasus ini menjadi perhatian khusus karena adanya toko kosmetik yang jual farmasi secara bebas," ungkap San kepada TangerangNews, Jumat (19/10/2018).

Sebabnya adalah, meskipun obat keras terbatas ini bukan termasuk obat golongan narkotik, namun memiliki efek mirip dengan narkotik. Mengkonsumsi obat keras jenis ini diluar resep dokter menimbulkan halusinasi. Terlebih jika dikonsumsi dalam jangka waktu panjang sangat berbahaya bagi kesehatan.

Sementara, obat-obatan tersebut dijual dengan harga yang sangat terjangkau sehingga mudah diperoleh mereka yang kemapuan ekonominya terbatas, salah satunya kelompok usia remaja. 

"Mereka tidak bisa menjangkau narkoba yang mahal, tapi dengan itu mereka bisa beli dua butir Rp5 ribu. Kan jelas punya uang segitu bisa beli, tapi dampaknya itu merusak," ucapnya.

San juga meyakini bahwa toko kosmetik yang disinyalir menjual obat terbatas tersebut masih marak di Kota Tangerang.

"Pasca penggerebekan di Neglasari, banyak masyarakat yang laporan ke saya bahwa di wilayahnya itu banyak toko kosmetik yang diduga menjual obat-obatan farmasi seperti di Jatiuwung, Karang Tengah, Ciledug, Benda sampai di Kabupaten Tangerang," paparnya.

Masih kata San, peredaran obat keras terbatas secara bebas tersebut telah diatur dalam UU RI No 36/2009 Pasal 197 tentang Kesehatan. Pasal itu bunyi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Oleh karenanya, San berharap bahwa peredaran obat keras terbatas namun kini beredar bebas di Kota Tangerang ini menjadi perhatian khusus demi menciptakan Kota Tangerang bersih dari peredaran narkoba sehingga pencanangan Kampung Bersinar dapat terwujud.

"Saya katakan ini kurang maksimalnya pemerintah mendeteksi adanya toko kosmetik yang menjual obat farmasi. Saya juga meminta pemerintah agar lebih perhatian, agar lebih sigap menertibkan toko kosmetik karena disinyalir banyak yang jual itu (obat keras)," tandasnya.(RMI/HRU)

BISNIS
RUPST 2025, bank bjb Tebar Dividen Rp900 Miliar, Tunjuk Susi Pudjiastuti Jadi Komisaris Utama

RUPST 2025, bank bjb Tebar Dividen Rp900 Miliar, Tunjuk Susi Pudjiastuti Jadi Komisaris Utama

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) kembali membuktikan komitmennya dalam memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham.

NASIONAL
Sempat Terkendala, Ini Identitas Korban Tewas Kecelakaan KA Bekasi Timur

Sempat Terkendala, Ini Identitas Korban Tewas Kecelakaan KA Bekasi Timur

Selasa, 28 April 2026 | 20:08

Sebanyak 10 korban meninggal dunia dalam kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur berhasil diungkap identitasnya oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri. Pemeriksaan dilakukan di RS Polri Kramat Jati.

KAB. TANGERANG
Bupati Tangerang Minta Perusahaan Swasta Bantu Perbaiki Jalan Rusak

Bupati Tangerang Minta Perusahaan Swasta Bantu Perbaiki Jalan Rusak

Selasa, 28 April 2026 | 20:00

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid berharap perusahaan swasta di wilayah Kabupaten Tangerang membantu masyarakat sekitar kawasannya untuk bersama-sama bergotong royong memperbaiki jalan.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill