Connect With Us

Akibat Judi Online, Mahasiswa di Tangerang Curi Mobil Teman Sendiri

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 14 November 2018 | 21:51

Kapolsek Cipondoh Kompol Sutrisno saat menginterogasi tersangka berinisial LD, 19, pelaku pencurian mobil Honda Brio milik temannya, Rabu (14/11/2018). (TangerangNews/2018 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Seorang mahasiswa nekat mencuri mobil Honda Brio milik teman. Pencurian itu dipicu karena pelaku kalah bermain judi online.

Kapolsek Cipondoh Kompol Sutrisno menerangkan, pelaku LD, 19, ditangkap di tempat persembunyian di Perumahan Harapan Indah, Jalan Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (10/11/2018).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio warna abu-abu beserta kunci dan surat kendaraannya milik korban, Ave Tio Regina, 19.

Menurutnya, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban pada (7/9/2018). Di mana korban, warga Cipondoh ini mengaku telah kehilangan mobil di kediamannya yang rupanya dicuri rekan sebayanya sejak sekolah dasar.

"Seketika itu Kanitreskrim beserta Tim Resmob melaksanakan pengecekan TKP, menemui saksi-saksi dan petunjuk-petunjuk lainnya. Kemudian dikembangkan dengan berbagai macam cara melalui medsos atas petunjuk tersebut," kata Sutrisno dalam keterangannya, Rabu (14/11/2018).

Pelaku, yang juga warga Cipondoh itu berhasil diringkus setelah polisi melakukan penyamaran untuk membeli mobil curiannya yang telah diposting melalui jasa jual beli di media sosial.

Sutrisno menjelaskan, bahwa kejadian berawal ketika rekan sejawat ini nonton bioskop bersama-sama disalah satu mall di Bekasi beberapa waktu lalu.

Saat pertunjukan film itu usai, keduanya pergi ke rumah korban. Saat tiba, pelaku yang berstatus sebagai mahasiswa ini berpura-pura pergi ke kamar kecil. Tetapi bukannya ke toilet, pelaku malah menggandakan kunci kendaraan.

"Tersangka pura-pura pulang, tapi hanya stanby enggak jauh dari rumah korban sambil melihat situasi. Begitu sudah sepi bermodal kunci yang sudah digandakan, kemudian dengan mudah tersangka mengambil mobil korban dan membawanya kabur," jelasnya.

Sutrisno mengungkapkan, motivasi pelaku nekat mencuri mobil milik temannya sendiri itu karena kalah bermain judi online dan terlilit hutang.

"Mobil sempat ditawarkan tanpa STNK senilai Rp60 juta. Tapi kami tangkap beserta barang bukti. Tersangka terpaksa kami jerat Pasal 363 dengan hukuman 5 tahun penjara," paparnya.

Kapolsek Cipondoh Kompol Sutrisno menyerahkan mobil Honda brio Ave kepada pemiliknya Tio Regina.

Kapolsek Cipondoh Kompol Sutrisno menyerahkan mobil Honda brio Ave kepada pemiliknya Tio Regina.

Seusai gelar perkara di Mapolsek Cipondoh, Sutrisno pun menyerahkan satu unit mobil Honda brio kepada pemiliknya yang juga turut hadir dalam kegiatan ungkap kasus tersebut.

Dengan rasa haru, Ave Tio Regina menyampaikan rasa terimakasihnya sekaligus apresiasi kepada Polri yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian mobil miliknya.

"Terimakasih saya sampaikan kepada Bapak Kapolsek dan jajaran yang dengan cepat mengungkap dan menangkap tersangka yang telah mencuri kendaraan kami. Sehingga hari ini mobil kami bisa kembali melalui serah terima yang dilakukan Bapak Kapolsek kepada kami, sekali lagi terimakasih Pak Kapolsek," tandasnya.(RMI/HRU)

NASIONAL
Sering Merasa Lelah? Dokter RS Sari Asih Bintaro Ingatkan Jangan Langsung Menyalahkan Aktivitas Padat

Sering Merasa Lelah? Dokter RS Sari Asih Bintaro Ingatkan Jangan Langsung Menyalahkan Aktivitas Padat

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 14:24

Rasa lelah yang berkepanjangan sering dianggap sebagai dampak dari padatnya aktivitas, kurang tidur, atau stres. Padahal, kondisi tersebut juga dapat menjadi tanda adanya gangguan kesehatan

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Jumat, 31 Juli 2026 | 20:16

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai tindak lanjut kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penanganan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ).

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill