Connect With Us

Akibat Judi Online, Mahasiswa di Tangerang Curi Mobil Teman Sendiri

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 14 November 2018 | 21:51

Kapolsek Cipondoh Kompol Sutrisno saat menginterogasi tersangka berinisial LD, 19, pelaku pencurian mobil Honda Brio milik temannya, Rabu (14/11/2018). (TangerangNews/2018 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Seorang mahasiswa nekat mencuri mobil Honda Brio milik teman. Pencurian itu dipicu karena pelaku kalah bermain judi online.

Kapolsek Cipondoh Kompol Sutrisno menerangkan, pelaku LD, 19, ditangkap di tempat persembunyian di Perumahan Harapan Indah, Jalan Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (10/11/2018).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio warna abu-abu beserta kunci dan surat kendaraannya milik korban, Ave Tio Regina, 19.

Menurutnya, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban pada (7/9/2018). Di mana korban, warga Cipondoh ini mengaku telah kehilangan mobil di kediamannya yang rupanya dicuri rekan sebayanya sejak sekolah dasar.

"Seketika itu Kanitreskrim beserta Tim Resmob melaksanakan pengecekan TKP, menemui saksi-saksi dan petunjuk-petunjuk lainnya. Kemudian dikembangkan dengan berbagai macam cara melalui medsos atas petunjuk tersebut," kata Sutrisno dalam keterangannya, Rabu (14/11/2018).

Pelaku, yang juga warga Cipondoh itu berhasil diringkus setelah polisi melakukan penyamaran untuk membeli mobil curiannya yang telah diposting melalui jasa jual beli di media sosial.

Sutrisno menjelaskan, bahwa kejadian berawal ketika rekan sejawat ini nonton bioskop bersama-sama disalah satu mall di Bekasi beberapa waktu lalu.

Saat pertunjukan film itu usai, keduanya pergi ke rumah korban. Saat tiba, pelaku yang berstatus sebagai mahasiswa ini berpura-pura pergi ke kamar kecil. Tetapi bukannya ke toilet, pelaku malah menggandakan kunci kendaraan.

"Tersangka pura-pura pulang, tapi hanya stanby enggak jauh dari rumah korban sambil melihat situasi. Begitu sudah sepi bermodal kunci yang sudah digandakan, kemudian dengan mudah tersangka mengambil mobil korban dan membawanya kabur," jelasnya.

Sutrisno mengungkapkan, motivasi pelaku nekat mencuri mobil milik temannya sendiri itu karena kalah bermain judi online dan terlilit hutang.

"Mobil sempat ditawarkan tanpa STNK senilai Rp60 juta. Tapi kami tangkap beserta barang bukti. Tersangka terpaksa kami jerat Pasal 363 dengan hukuman 5 tahun penjara," paparnya.

Kapolsek Cipondoh Kompol Sutrisno menyerahkan mobil Honda brio Ave kepada pemiliknya Tio Regina.

Kapolsek Cipondoh Kompol Sutrisno menyerahkan mobil Honda brio Ave kepada pemiliknya Tio Regina.

Seusai gelar perkara di Mapolsek Cipondoh, Sutrisno pun menyerahkan satu unit mobil Honda brio kepada pemiliknya yang juga turut hadir dalam kegiatan ungkap kasus tersebut.

Dengan rasa haru, Ave Tio Regina menyampaikan rasa terimakasihnya sekaligus apresiasi kepada Polri yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian mobil miliknya.

"Terimakasih saya sampaikan kepada Bapak Kapolsek dan jajaran yang dengan cepat mengungkap dan menangkap tersangka yang telah mencuri kendaraan kami. Sehingga hari ini mobil kami bisa kembali melalui serah terima yang dilakukan Bapak Kapolsek kepada kami, sekali lagi terimakasih Pak Kapolsek," tandasnya.(RMI/HRU)

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

BANTEN
Warga Kota Tangerang dan Tangsel Dievakuasi dari Iran

Warga Kota Tangerang dan Tangsel Dievakuasi dari Iran

Rabu, 11 Maret 2026 | 23:48

Pemerintah Indonesia mengevakuasi 32 Warga Negara Indonesia (WNI) dari Teheran, Iran secara bertahap sebagai langkah perlindungan terhadap warga negara di tengah meningkatnya ketegangan di kawasan tersebut.

NASIONAL
THR Belum Cair Jelang Lebaran 2026? Ini Cara Lapor ke Posko Pengaduan Kemnaker

THR Belum Cair Jelang Lebaran 2026? Ini Cara Lapor ke Posko Pengaduan Kemnaker

Kamis, 12 Maret 2026 | 11:37

Pekerja yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran 2026 dapat melaporkannya melalui posko pengaduan yang disediakan pemerintah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill