Connect With Us

Mayat Bayi Baru Lahir Ditemukan di Sungai Cisadane

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 15 November 2018 | 11:00

Sesosok mayat bayi laki-laki ditemukan di pinggir Sungai Cisadane, belakang Pintu Air 10, Jalan Sangego, Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (15/11/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Sesosok mayat bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan nahas di pinggir Sungai Cisadane, belakang Pintu Air 10, Jalan Sangego, Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (15/11/2018). Bayi nahas tersebut diduga dibuang orang tuanya karena hasil hubungan gelap. 

Kapolsek Karawaci Kompol Abdul Salim memperkirakan mayat yang ditemukan dengan kondisi tubuh tertelungkup dan tidak dilengkapi busana itu baru saja dilahirkan.

"Kira-kira usianya baru lahir dengan keadaan kepala dan perut rusak, diduga diakibatkan terlalu lama berada di air," ucap Salim usai evakuasi korban.

Salim juga menduga bayi tersebut dibuang ke Sungai Cisadane sejak sekitar sepekan yang lalu. Mayat pertama kali ditemukan saksi mata bernama Rano, Penjaga Pintu Air 10, yang melihat korban dengan kondisi tubuh mengenaskan.

Kemudian Rano pun melaporkan penemuan itu kepada Polsek Karawaci untuk selanjutnya dilakukan evakuasi. "Korban kami bawa ke RSUD Kabupaten Tangerang guna dilakukan Visum," imbuh Salim.(RAZ/RGI)

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

BANTEN
Jalan Tol Jakarta Merak Berlubang, Gubernur Banten Minta Pengelola Perbaikan Tuntas Sebelum Arus Mudik

Jalan Tol Jakarta Merak Berlubang, Gubernur Banten Minta Pengelola Perbaikan Tuntas Sebelum Arus Mudik

Rabu, 11 Maret 2026 | 09:03

Gubernur Banten Andra Soni meminta pengelola Jalan Tol Jakarta–Merak segera mempercepat perbaikan sejumlah titik jalan yang mengalami kerusakan.

TANGSEL
ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill