Dengarkan di Sini, 10 Aplikasi Musik Online Terfavorit 2024
Kamis, 21 November 2024 | 10:27
Musik sudah menjadi teman setia dalam berbagai momen kehidupan, dari perjalanan hingga bersantai di rumah.
TANGERANGNEWS.com-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang terus mendorong peningkatan pelayanan kepegawaian melalui Sistem Informasi Kepegawaian Daerah (SIKDA) Online.
Menurut Plt Sekretaris BKPSDM Kota Tangerang Encep Muharam, SIKDA Online merupakan aplikasi sistem informasi kepegawaian yang mampu memenuhi kebutuhan data potensi aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang yang sudah terintegrasi secara online.
"Hal itu merupakan penerapan kami untuk mewujudkan pelayanan kepegawaian yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara," ujarnya, di kantor BKPSDM Kota Tangerang, Kamis (15/11/2018).
Encep menjelaskan, serangkaian alur pelayanan kepegawaian dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi dalam bidang kepegawaian khususnya pelayanan administrasi kepegawaian dan pelayanan kenaikan pangkat aparatur melalui SIKDA Online.
Adapun alur pelayanan kepegawaian tersebut yaitu (1) Data online secara otomatis memberikan notifikasi bahwa pegawai memperoleh informasi kenaikan pangkat dan pelayanan lainnya di SIKDA Online; (2) BKPSDM menindaklanjuti pemprosesan pelayanan tersebut setelah mendapatkan usulan dari operasi perangkat daerah (OPD);
(3) Penyusunan daftar nominatif pegawai yang akan naik pangkat baik dari struktural maupun fungsional; (4) Verifikasi kelayakan persyaratan kenaikan pangkat oleh bidang mutasi aparatur yang dilakukan pendamping bersama tim BKN; (5) Pembuatan dokumen pertimbangan teknis (Pertek) kenaikan pangkat pegawai, untuk kemudian dibuatkan petikan SK dokumen kenaikan pangkat oleh BKPSDM.
"Khusus untuk pegawai fungsional data file non berkas harus terlampir file hardcopy dokumen penilaian angka kredit (PAK)," jelas Encep.
Selain itu, dalam SIKDA Online yang merupakan manajemen kepegawaian berbasis teknologi ini juga dapat dimanfaatkan untuk pelayanan e-Kinerja, e-Absensi, e-Arsip, e-Diklat, e-Apatur, SKP Online, SiEvjab, dan Database Non-PNS.
Encep mengatakan, pelayanan tersebut dapat memudahkan para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang untuk mengakses layanan kepegawaiannya sehingga bisa berkonsentrasi terhadap tugas pokoknya masing-masing.
"Jadi pengawai tidak perlu pusing dengan urusan kepegawaian seperti kenaikan pangkat dan pensiun. Karena itu semua sudah paperless artinya tidak perlu membawa berkas konvensional seperti dulu," terang Encep.
BKPSDM Kota Tangerang juga sempat meraih penghargaan "BKN Award 2018" karena dinilai berhasil membangun sistem kepegawaian yang komprehensif mulai dari proses pengadaan pegawai, mutasi, promosi hingga pensiun tersebut.
SIKDA Online juga telah diadopsi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait aplikasi tersebut untuk segera diimplementasikan hingga ke tingkat pusat maupun daerah.
"Jadi nanti bisa diimplementasikan di kabupaten/kota dan Provinsi Banten dan juga Provinsi Jawa Barat, di mana kerjasama ini sesuai dengan instruksi Kepala BKN Pusat bahwa ditargetkan tahun 2019 semua sistem kepegawaian sudah digitalisasi dan online," kata Encep.
Tak hanya itu. Belakangan ini juga BKPSDM Kota Tangerang menjadi sarana studi banding oleh instansi serupa kabupaten/kota, misalnya, BKPSDM Kabupaten Magelang.
"Kami akan terus meningkatkan pelayanan dan kerjasama berkesinambungan dengan BKN sehingga produk pelayanan kepegawaian lebih efektif, transparan, dan akuntabel," imbuh Encep.(ADV)
Musik sudah menjadi teman setia dalam berbagai momen kehidupan, dari perjalanan hingga bersantai di rumah.
Ratusan warga Desa Buaranjati, Kecamatan Sukadiri, berbondong-bondong untuk menyampaikan aspirasinya kepada calon Wakil Bupati Tangerang nomor urut 02, Intan Nurul Hikmah, pada Kamis, 21 November 2024.
Persikota Tangerang kembali ke jalur kemenangan setelah mengalahkan Sriwijaya FC dengan skor meyakinkan 2-0 dalam lanjutan Pegadaian Liga 2 musim 2024/2025, di Stadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, Rabu, 20 November 2024.
Seorang pengunjung terkejut saat harus membayar karcis parkir sebesar Rp75 ribu ketika tengah berwisata di objek wisata pantai di Serang, Banten.