TANGERANGNEWS.com-Satpol PP Kota Tangerang menggelar operasi Perda No 8/2005 Tentang Pelarangan Pelacuran di wilayah Kota Tangerang. Hasilnya, sebanyak 23 pasangan terduga mesum pun terjaring razia berskala besar tersebut.
Operasi dipimpin Kabid Tibumtram Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli berlangsung mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB, Senin (19/11/2018).
Menurut Ghufron, 23 pasangan terduga mesum itu terjaring di sejumlah hotel di Karawaci dan Neglasari, Kota Tangerang.
“Ada 23 pasangan pelanggar Perda yang diduga mesum di 4 hotel,” ujar dia dalam keterangannya, Selasa (20/11/2018).
Para pasangan terduga mesum itu akan diberikan sanksi berupa surat pernyataan yang diketahui dan ditandatangi oleh Ketua RT/RW tempat tinggalnya.
Ghufron menerangkan, operasi rutin yang melibatkan unsur TNI dan Polri ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada setiap pasangan yang diamankan.
“Mereka dikenakan sanksi agar jera,” ucapnya.
Selain menggelar operasi Perda No 8/2005 Tentang Pelarangan Pelacuran, Satpol PP juga melakukan giat operasi No 7/2005 Tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di wilayah Kota Tangerang.
“Kami juga berhasil menyita 82 botol/kaleng minuman beralkohol dari 3 pemilik warung jamu maupun kelontong,” tuturnya.
Ghufron berharap, operasi rutin ini dapat menciptakan kenyamanan dan ketentraman di Kota Tangerang yang terbebas dari pelacuran dan peredaran minuman keras.
“Operasi ini juga dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman Kota Tangerang,” imbuhnya.(RAZ/HRU)