TANGERANGNEWS.com-Polisi meringkus dua tersangka komplotan pencurian kendaraan bermotor. Keduanya yang berperan sebagai pengantar (kurir) kendaraan hasil kejahatan kepada penadah itu dihadiahi timah panas karena melawan saat akan ditangkap petugas.
"Tersangka Mario dan Handi bertugas membawa sepeda motor hasil curian ke penadah di daerah Pandeglang Banten," ujar Kapolsek Cipondoh Kompol Sutrisno dalam keterangannya, Rabu (21/11/2018).
Menurut Kompol Sutrisno, tersangka Mario dan Handi dibekuk di kawasan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten beberapa waktu lalu.
Penangkapan keduanya dilakukan setelah polisi mendapatkan petunjuk mengenai insiden pencurian bermotor milik seorang ibu hamil (bumil), Veranita, 25.
Pencurian sepeda motor tersebut terjadi saat korban tengah memeriksa kandungannya di Klinik Bidan Siti Maryam, Cipete, Kota Tangerang, pada Rabu (14/11/2018).
"Kami kejar ke daerah Pandeglang hingga mendapatkan tempat yang diduga persembunyian pelaku dan didapati motor milik korban yang hilang. Saat melakukan penangkapan, tersangka Mario melawan dengan badik dan diberi tembakan peringatan dan akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur terhadapnya," paparnya.
Kompol Sutrisno menyebut komplotan ranmor yang kerap beraksi di wilayah Tangerang ini berjumlah empat orang.
Tersangka Mario dan Handi berperan sebagai pengantar sepeda motor curian kepada penadah. Sementara pelaku utama dan penadahnya masih dalam pencarian.
Mario yang bergandengan dengan Handi tampak meringis saat kasusnya digelar di Mapolsek Cipondoh, Kota Tangerang. Mario yang berjalan dengan pincang itu menahan rasa sakit akibat kaki kanannya ditembus timah petugas.
"Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 480 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara 4 Tahun sampai dengan 7 Tahun," tutur Kapolsek.(MRI/RGI)