Connect With Us

Rebutan Lahan Parkir Disdukcapil Tangerang, 29 Preman Diamankan

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 26 November 2018 | 23:34

Petugas Kepolisian mengamankan kelompok preman di kawasan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang karena diduga akan melakukan keributan. (TangerangNews/2018 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Petugas gabungan mengamankan dua kelompok preman yang diduga akan bentrok di kawasan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang.

Bentrokan yang nyaris terjadi antara kedua kelompok tersebut diduga lantaran perebutan lahan parkir Kantor Disdukcapil Kota Tangerang.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rochim mengatakan, pihaknya mengamankan 29 preman yang akan terlibat bentrok.

"Yang diamankan 29 orang. Mereka campuran dari kelompok Ambon, Kupang dan Modernland," ujarnya kepada TangerangNews.com, Senin (26/11/2018).

Menurutnya, puluhan preman itu diamankan dibeberapa titik, seperti di kantor BPJS, lapangan Sukun, Modernland, dan Taman Potret sebelum terjadinya bentrok.

Ia juga menyebut, rencana bentrokan lantaran perebutan lahan parkir Kantor Disdukcapil Kota Tangerang.

"Itu karena memperebutkan lahan parkir Disdukcapil. Situasi sudah aman terkendali," imbuhnya.

Seperti diketahui, gedung kantor pelayanan Disdukcapil Kota Tangerang rencananya akan pindah dari alamat sebelumnya yakni Cikokol ke depan kantor Puspemkot Tangerang.(RAZ/HRU)

KOTA TANGERANG
KPU Kota Tangerang Buka Seleksi PPK Pilkada 2024

KPU Kota Tangerang Buka Seleksi PPK Pilkada 2024

Selasa, 23 April 2024 | 16:35

Seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Tangerang telah dibuka.

MANCANEGARA
Sukses Siapkan SPKLU di Jalur Mudik Lebaran 2024. PLN Banjir Apresiasi

Sukses Siapkan SPKLU di Jalur Mudik Lebaran 2024. PLN Banjir Apresiasi

Senin, 22 April 2024 | 10:02

Kehadiran 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PT PLN (Persero) selama masa mudik dan balik Idul Fitri 1445 Hijriah dinilai sangat membantu para pemudik, khususnya pengguna kendaraan listrik.

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill