TANGERANGNEWS.com-Polisi menetapkan Rizki Fahmi Azim sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di jembatan layang Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang beberapa waktu lalu. Rizki adalah sopir yang mengangkut 23 santri termasuk dirinya dengan mobil bak terbuka.
"Sore hari ini kami menetapkan satu tersangka atas kejadian tersebut yaitu saudara Rizki Fahmi Azim berusia 20 tahun yang beralamat di Karang Tengah," jelas Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan, Rabu (28/11/2018).
Harry menerangkan, tersangka yang tidak memiliki SIM A dan KTP tersebut melanggar Undang-undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Dari keterangan yang kami dapatkan, kendaraan punya STNK. Tersangka ini juga tidak mempunyai SIM," ucapnya.
Meskipun begitu, lanjut Harry, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka yang baru saja pulih dari rumah sakit ini untuk melengkapi berkas penyidikan dan mempertimbangkan masalah penahanan.
"Terkait masalah penahanan, nanti kami diberikan 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan apakah tersangka wajib ditahan atau ada pertimbangan lain. Yang jelas sore hari ini kami akan melakukan pemeriksaan secara intensif kepada tersangka," kata Harry.
Tersangka yang mengendarai mobil bak terbuka bernopol B-9029-RV itu mengalami kecelakaan tunggal saat mengangkut rombongan santri di jembatan layang Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (25/11/2018). Kecelakaan maut tersebut mengakibatkan tiga santri meninggal dunia dan 20 santri lainnya luka-luka, termasuk tersangka.(RMI/HRU)