Connect With Us

Pemkot Tangerang Berikan Penyuluhan Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah

Advertorial | Rabu, 5 Desember 2018 | 20:00

Kegiatan penyuluhan hukum tentang pertanahan yang digelar Dinas Pertanahan Kota Tangerang di Aula Kecamatan Ciledug, Rabu (5/12/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pertanahan menggelar penyuluhan hukum tentang pertanahan di Aula Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Rabu (5/12/2018).

Penyuluhan yang mengambil tema mengenai penyelesaian sengketa hak atas tanah tersebut turut dihadiri Ketua RT, RW dan Kader se-Kecamatan Ciledug sebagai audiens.

Plt Kepala Dinas Pertanahan Asep Suparman mengatakan, berdasarkan Pasal 504 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), ketiga benda dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak.

Lanjutnya, benda bergerak adalah benda-benda yang karena sifatnya, tujuannya atau penetapan undang-undang dinyatakan sebagai benda bergerak. Benda bergerak diatur dalam Pasal 509, 510 dan 511 BW.

Sedangkan benda tak bergerak adalah benda-benda yang karena sifatnya, tujuannya atau penetapan undang-undang dinyatakan sebagai benda tak bergerak. Benda tak bergerak diatur dalam Pasal 506, 507 dan 508 KUHPdt.

"Secara umum dokumentasi kepemilikan tanah dalam masyarakat terbagi menjadi dua yakni tanah bersertifikat dan tanah yang belum bersertifikat," ujarnya.

Asep menjelaskan bahwa terdapat delapan jenis hak-hak atas tanah, yaitu antara lain hak milik yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik, hak guna usaha yang dibuktikan dengan sertifikat hak guna usaha, hak guna-bangunan yang dibuktikan dengan sertifikat hak guna bangunan.

"Ada hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut-hasil hutan dan juga hak-hak lain. Ini juga berdasarkan Undang-Undang No 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria," jelasnya.

Asep kembali memaparkan bahwa perolehan hak atas tanah secara umum hak atas tanah diperoleh melalui peralihan dan pemindahan hak atas tanah. Peralihan hak atas tanah menurut Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24/1997 dapat dilakukan melalui perbuatan hukum seperti jual beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum lainnya yang dibuktikan dengan Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang.

Selain itu, dari sisi sengketa pertanahan, lanjutnya, secara yuridis, timbulnya sengketa hukum yang bermula dari pengaduan sesuatu pihak (orang/badan) yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah, baik terhadap status tanah, prioritas, maupun kepemilikannya dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Sementara langkah-langkah penyelesaian tanah dapat dilakukan secara Non Litigasi dan Litigasi," paparnya.

Kegiatan sosialisasi yang mengedukasi masyarakat ini juga berlangsung interaktif. Audiens sangat aktif melemparkan pertanyaan kepada narasumber sehingga dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat mengenai status ketanahan.(ADV)

BISNIS
Cetak Laba Tertinggi Sepanjang Sejarah, PLN Diapresiasi Komisi VI DPR RI

Cetak Laba Tertinggi Sepanjang Sejarah, PLN Diapresiasi Komisi VI DPR RI

Jumat, 5 April 2024 | 06:59

PT PLN (Persero) berhasil mencetak rekor laba tertinggi sepanjang sejarah, yakni Rp 5,99 triliun pada 2020, menjadi Rp 13,17 triliun pada 2021, dan meningkat kembali menjadi Rp 14,41 triliun pada 2022.

NASIONAL
Info Lowongan Kerja, Simak Syarat dan Kualifikasi Rekrutmen KAI

Info Lowongan Kerja, Simak Syarat dan Kualifikasi Rekrutmen KAI

Kamis, 18 April 2024 | 12:51

PT Kereta Api Indonesia (Persero), atau KAI, tengah membuka rekrutmen terbaru untuk tahun 2024 dengan menawarkan lowongan kerja bagi lulusan S1 dari berbagai jurusan.

PROPERTI
Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Rabu, 3 April 2024 | 06:47

Dalam rangka menghadirkan hunian premium dengan fasilitas lengkap dan lokasi strategis, serta akses cepat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bagi konsumen kelas atas

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill