Kesejahteraan Guru dan Kebijakan Pemimpin Daerah
Sabtu, 10 April 2021 | 11:13
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
TANGERANGNEWS.com-Kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa kembali terjadi. Kali ini, peristiwa mengenaskan itu di Jalan Daan Mogot KM 21, Kebon Besar, Kota Tangerang.
Kecelakaan yang terjadi pada pukul 07.45 WIB tersebut melibatkan kendaraan sepeda motor bernopol B-4185-BJJ dengan truk bernopol B-9681-SYU.
Kanit Laka Satlantas Polres Metro Tangerang AKP Isa Ansori membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Menurutnya, insiden berawal ketika sepeda motor yang dikendarai Poniran melintas dari arah Jakarta menuju Tangerang via jalur Daan Mogot.
Sesampainya di KM 21 atau tepat di depan Pom Bensin, tiba-tiba pemotor tersebut memberhentikan laju kendaraan secara mendadak.
"Karena di depannya ada angkot lalu pengendara sepeda motor mengerem kemudian jatuh," ujar AKP Isa kepada TangerangNews.
Berhenti secara mendadak itu membuat pemotor jatuh ke kanan. Nahas, pada waktu yang bersamaan truk yang dikemudikan Kadir melintas.
"Pengendara sepeda motor jatuhnya ke kanan, dan terlindas ban truk tersebut yang berjalan di sebelah kanannya juga," ungkapnya.
Kecelakaan pun tak terhindarkan. Pemotor itu tewas dengan kondisi mengenaskan. AKP Isa menambahkan, korban telah dibawa ke RSUD Tangerang.
"Truk sudah diamankan. Korbannya hanya pengendara sepeda motor," tandasnya.(RMI/HRU)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
TANGERANGNEWS.com-Pandemi covid-19 mengharuskan kita rajin berolahraga
TANGERANGNEWS.com-Le Minerale sebagai produk air mineral kemasan
TANGERANGNEWS.com-Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Kabar duka datang dari Abuya