Connect With Us

Serobot Tanah Pemkab Tangerang, Bos PT MPL Dimejahijaukan

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 17 Desember 2018 | 16:00

Suasana sidang perdana Direktur PT MPL (Mitra Propindo Lestari) Tjen Jung Sen di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (17/12/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Direktur PT MPL (Mitra Propindo Lestari) Tjen Jung Sen menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (17/12/2018).

Pada agenda sidang perdana ini, pria berusia 66 tahun tersebut duduk di kursi terdakwa. Dia mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik dengan nomor perkara 2506 Pidsus/2018 dihadapan Hakim Ketua Gunawan.

JPU mendakwa Tjen Jung Sen telah melakukan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait pemanfaatan jalan yang tidak berizin di Kampung Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Sebab, lahan yang dikelola Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang di kawasan industri dan pergudangan parsial 19 tersebut merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau milik Pemerintah Kabupaten Tangerang.

"Yang dilakukan terdakwa mengakibatkan perubahan fungsi ruang. Pemkab mengetahui kejadian pembangunan yang dilakukan terdakwa tanpa proses perizinan," ujar Taufik dalam persidangan.

Sebelum akhirnya dimejahijaukan, proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran tata ruang itu telah dikerjakan pada Februari 2018. Dari hasil penyelidikan, ditemukan alat bukti berupa dokumen sah tanah milik negara yang dijadikan akses oleh pengelola swasta di kawasan industri tersebut

Terdakwa pun dipersangkakan melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 UU No 2/2007 tentang tata ruang dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp500 juta.

Setelah surat dakwaan dibacakan, Kuasa Hukum Airlangga meminta salinan dakwaan tersebut. "Kami ingin esepsi dakwaan, meminta salinan dakwaan," ucapnya.

Untuk itu, sidang pun ditunda. Hakim menyatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Senin (7/1/2019) mendatang.

"Maka persidangan kami tunda dengan agenda bacaan keberatan dari kuasa hukum," tuturnya.

Dalam kasus ini, sebelumnya polisi melakukan penyegelan terkait pemanfaatan jalan yang tidak berizin di Kampung Sungai Turi tersebut beberapa waktu lalu.

Sebelum itu juga, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang telah melakukan penolakan dalam mengeluarkan surat Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) ke PT Mitra Propindo Lestari.

Penolakan izin pun dinilai DPMPTSP Kabupaten Tangerang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 142/2015 tentang kawasan industri dan Peraturan Menteri Perindustrian No.39/M-IND/PER/6/2016 tentang Tata Cara Pemberian Usaha dan Izin Perluasan Kawasan Industri.(RAZ/RGI)

NASIONAL
Info Lowongan Kerja, Simak Syarat dan Kualifikasi Rekrutmen KAI

Info Lowongan Kerja, Simak Syarat dan Kualifikasi Rekrutmen KAI

Kamis, 18 April 2024 | 12:51

PT Kereta Api Indonesia (Persero), atau KAI, tengah membuka rekrutmen terbaru untuk tahun 2024 dengan menawarkan lowongan kerja bagi lulusan S1 dari berbagai jurusan.

BANTEN
Telkomsel Pastikan Jaringan Kuat di Jalur Penyeberangan Merak-Bakauheni Selama Mudik Lebaran

Telkomsel Pastikan Jaringan Kuat di Jalur Penyeberangan Merak-Bakauheni Selama Mudik Lebaran

Jumat, 19 April 2024 | 01:17

Sebagai perusahaan telekomunikasi berbasis digital yang terdepan, Telkomsel berkomitmen untuk memberikan solusi konektivitas jaringan dengan kecepatan tinggi di sepanjang jalur laut pelabuhan Merak - Bakauheni.

TANGSEL
Viral Aksi Dramatis Evakuasi Kucing Terjebak di Ruko Kosong di Bintaro Tangsel

Viral Aksi Dramatis Evakuasi Kucing Terjebak di Ruko Kosong di Bintaro Tangsel

Jumat, 19 April 2024 | 20:50

Beredar video di media sosial proses evakuasi seekor kucing terjebak di ruko, tepatnya di Ruko Kebayoran Square C-08, Bintaro, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill