Connect With Us

KPU Kota Tangerang Terima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Pemilu

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 2 Januari 2019 | 16:00

KPU Kota Tangerang menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) peserta Pemilu 2019, Rabu (2/1/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-KPU Kota Tangerang menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) peserta Pemilu 2019 baik dari partai politik serta Capres dan Cawapres.

Namun, per-pukul 16.00 WIB, Rabu (2/1/2019) ini, KPU baru menerima LPSDK dari tiga partai politik dan satu tim pasangan capres tingkat Kota Tangerang.

"Kalau menurut jadwal ini LPSDK ini yang terakhir, sampai jam 18.00 sore masih kita tunggu. Sementara yang sudah masuk baru dari PPP, PSI, sama PAN dan paslon nomor urut 1 sisanya masih diverifikasi," Komisioner KPU Kota Tangerang Akhmad Gozali.

Gozali mengatakan, tidak ada sanksi khusus bagi peserta pemilu yang tidak melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye ke KPU. Laporan dana kampanye tersebut merupakan bagian dari komitmen peserta pemilu.

Menurutnya, hal itu termaktub dalam Undang-undang (UU) Pemilu Nomor 7 tahun 2017, yang tidak menyebutkan sanksi khusus bagi peserta yang tidak melaporkan dana kampanye. 

"Ini sifatnya wajib tapi dia tidak kena sanksi. Jadi karena ini kan berkala, nanti ada lagi tahapan selanjutnya yaitu LPPDK yang wajib ada sanksi. LPPDK kalau misalnya dia tidak nyerahin, calonnya bisa tidak dilantik," jelasnya.

Sementara mekanisme penerimaan sumbangan hanya boleh berasal dari dua sumber, yaitu korporat atau badan usaha dan sumber sumbangan perorangan. Besaran sumbangan dari badan usaha maksimal Rp25 miliar rupiah, sumber perorangan maksimal Rp2,5 miliar.

Selain itu, khusus untuk calon anggota legislatif (caleg) DPD hanya badan usaha hanya boleh menyumbang maksimal sebesar Rp1,5 miliar rupiah. Untuk sumber perorangan maksimal sebesar Rp750 juta rupiah. Sumbangan yang tidak boleh diterima berasal dari pihak asing.

"Kita kan ingin adanya transparansi anggaran. Artinya semua peserta pemilu itu harus jelas anggarannya darimana, yang nyumbang siapa kan ada surat pernyataannya, jadi jelas," paparnya.(MRI/RGI)

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

KOTA TANGERANG
Naik 20%, Volume Sampah di Kota Tangerang Tembus 1.800 Ton Selama Libur Lebaran 2024

Naik 20%, Volume Sampah di Kota Tangerang Tembus 1.800 Ton Selama Libur Lebaran 2024

Selasa, 16 April 2024 | 10:03

Volume sampah di Kota Tangerang mengalami peningkatan 20 persen atau sebanyak 1.800 ton per hari selama libur Lebaran 2024.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill