TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyatakan bahwa tidak ada rumah sakit di Kota Tangerang yang putus kontrak dengan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS).
Menurutnya, hingga kini seluruh rumah sakit di Kota Tangerang baik dari pemerintah maupun swasta tetap melayani pasien dari peserta Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
"Di Kota Tangerang enggak ada (putus kontrak), semua tetap berjalan seperti biasa," jelasnya di Puskesmas Petir, Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (9/1/2019).
Berdasarkan informasi yang diterima dari Kantor Cabang BPJS Kesehatan Tangerang, antara Kemenkes dengan BPJS telah bersepakat bahwa perpanjangan kerjasama rumah sakit yang belum terakreditasi agar tetap dapat memberikan pelayanan bagi peserta JKN-KIS dengan syarat.
Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan sesuai amanat pasal 28H ayat (1) dan pasal 34 ayat (3) UUD Tahun 1945.
Kegiatan ini dilaksanakan menggunakan standar akreditasi berupa instrumen yang mengintegrasikan kegiatan tata kelola manajemen dan tata kelola klinis guna meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit dengan memperhatikan keselamatan pasien, serta meningkatkan profesionalisme rumah sakit Indonesia di mata internasional
Menurut Arief, merupakan kewajiban rumah sakit yang belum terakreditasi untuk segera memenuhinya. Ia kembali menyatakan bahwa seluruh rumah sakit di Kota Tangerang tetap bersinergi dengan BPJS. Oleh karena itu, masyarakat Kota Tangerang untuk tidak khawatir.
"Ya kan sebenarnya itu kewajiban mereka. Jadi kalau yang belum terakreditasi nanti dia kan ada masa akhirnya tuh, nah nanti dia memperpanjang. Tapi intinya di Kota Tangerang tetap melayani seperti biasa," paparnya.(RMI/HRU)