Connect With Us

Diduga Dianiaya Orangtua, Balita Tewas di Periuk

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 19 Januari 2019 | 12:54

Polisi pimpinan Kompol Eliantoro Jalmaf melakukan olah tempat kejadian perkara tewasnya balita. (TangerangNews/2018 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Seorang balita berusia satu setengah tahun ditemukan tewas di rumahnya di Kampung Gebang kawasan Periuk, Kota Tangerang.

Anak perempuan bernama Kuina Latisa Ramadhani tersebut meninggal diduga dianiaya oleh orang tuanya sendiri pada Jumat (18/1/2019) malam.

POLISI

Menurut Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf, jasad korban yang berada di RSUD Tangerang tersebut mengalami sejumlah luka lebam di wajah dan tubuhnya.

"Kata dokter anak ini meninggalnya janggal karena punya banyak lebam di badannya," kata Eliantoro, Sabtu (19/1/2019).

Polisi pun telah menahan kedua orangtua korban yaitu ibu kandung bernama Rosita, 28, dan ayah tirinya bernama Wage, 50, seorang pengemudi ojek online.

POLISI

Eliantoro menambahkan penahanan dilakukan untuk mendalami dan mengetahui penyebab tewasnya balita itu.

"Unit Reskrim masih melakukan pemeriksaan,” tukasnya.(RMI/HRU)

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

HIBURAN
Kompetisi Marching Band Paramount Petals Wadahi Kreativitas Pelajar Tangerang 

Kompetisi Marching Band Paramount Petals Wadahi Kreativitas Pelajar Tangerang 

Senin, 27 Juli 2026 | 07:50

Paramount Petals menggelar kompetisi marching band untuk meramaikan akhir pekan Minggu, 26 Juli 2026 di area Pasar Modern Paramount Petals.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

TEKNO
Simak Tips Cegah Kejahatan Digital dan Deteksi Hoaks di Medsos

Simak Tips Cegah Kejahatan Digital dan Deteksi Hoaks di Medsos

Senin, 27 Juli 2026 | 20:21

Di tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill