Connect With Us

Polisi Tetapkan Tersangka Penganiaya Balita Hingga Tewas di Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 19 Januari 2019 | 18:07

Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf dan Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim memberikan keterangan pers di RSUD Tangerang. (TangerangNews/2018 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Polisi telah menetapkan tersangka kasus penganiayaan yang merenggut nyawa Quina Latisa Ramadhani, balita berusia satu setengah tahun, Sabtu (19/1/2018).

Tersangka tersebut adalah Rosita, 28, yang tak lain ibu kandung korban.

"Di mana dalam hal ini surat laporan nomor 02/I/2019, identitas tersangka adalah Rosita beralamat di Sangiang," terang Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim dalam jumpa pers di RSUD Tangerang, Sabtu (19/1/2019).

Ibu muda tersebut tega menghabisi nyawa korban di sebuah rumah kontrakan di Kampung Gebang RT 04/03, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Menurut Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf, penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan lima orang saksi. 

Awalnya, tersangka diperiksa bersama ayah kandung korban yang saat ini telah berstatus mantan suami. Kemudian usai pemeriksaan, polisi menaikkan status Rosita menjadi tersangka. Selain keduanya, petugas juga menggali keterangan dari, ayah tiri korban, tetangga dan pemilik kontrakan.

Kata Eliantoro, tersangka menganiaya balita perempuan ini dengan memukulnya secara bertubi-tubi hingga mengalami luka lebam di wajah dan tubuhnya.

"Penganiayaannya menggunakan tangan. Dari hasil visum luar memang ada lebam karena ada luka benda tumpul. Nanti akan dilakukan autopsi," jelasnya.

Belum diketahui motif ibu muda tersebut menghabisi nyawa darah dagingnya sendiri. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak subs Pasal 4 ayat (3) UU RI No 23/2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.(RMI/HRU)

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

BANTEN
PLN Banten Ingatkan Warga Cek Listrik Rumah Sebelum Mudik Lebaran 2026

PLN Banten Ingatkan Warga Cek Listrik Rumah Sebelum Mudik Lebaran 2026

Rabu, 18 Maret 2026 | 08:33

Menjelang arus mudik Idulfitri 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten mengingatkan masyarakat agar tidak luput memastikan kondisi kelistrikan di rumah aman sebelum ditinggalkan dalam waktu lama.

WISATA
Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Selasa, 17 Maret 2026 | 15:35

Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill