Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027
Rabu, 24 Juni 2026 | 08:20
Jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 telah resmi dirilis.
TANGERANGNEWS.com-Prosesi pemakaman Quina Latisa Ramadhani, bayi berusia 1,5 tahun yang tewas dianiaya ibu kandungnya diselimuti isak tangis keluarga.
Balita tak berdosa itu dimakamkan di tempat pemakaman umum Kampung Gebang, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Senin (21/1/2019).

Pantauan TangerangNews, jenazah dimakamkan oleh keluarga angkat dan dikawal oleh jajaran Polsek Jatiuwung beserta Kecamatan Periuk sekira pukul 15.00 WIB.
Prosesi pemakaman tersebut diwarnai jerit tangisan keluarga asuh korban. Mereka tak kuasa menahan kesedihan yang meluap.
Mengetahui anak tirinya tewas dengan cara yang tak wajar karena dianiaya, Mulyadi yang merupakan orang tua asuh korban ini kerap kali terjatuh.
Ia yang merawat korban secara suka rela selama setahun lebih harus diapah oleh warga dan keluarganya agar dapat berjalan meninggalkan pemakaman sambil tertatih tatih.
"Ya Allah, Astaghfirullah nak," ucap Mulyadi berkali-kali sambil terisak-isak menatap Quina tertumpuk tanah.

Tak hanya Mulyadi, anak kandungnya yakni Roslina (tante korban) nun tampak pingsan setelah beberapa saat meninggalkan liang lahat Quina.
Tante angkat korban ini juga harus dibopong oleh beberapa pria untuk dapat keluar dari pemakaman karena tak sadarkan diri setelah menangis histeris.
Sebelumnya, Quina dikabarkan meninggal dunia lantaran dianiaya ibu kandungnya, Rosita, 28, hingga mengalami luka lebam-lebam di Kampung Gebang RT 04/03, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada Jumat (18/1/2019).(RAZ/HRU)
Jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 telah resmi dirilis.
TODAY TAGPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dijadwalkan akan mengumumkan hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Negeri Tahap I untuk jalur domisili pada malam ini, Kamis, 26 Juni 2026, tepat pukul 21.00 WIB.
Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews