Connect With Us

Kasus Pencaplokan Aset Pemkab Tangerang, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 24 Januari 2019 | 16:08

Persidangan lanjutan perkara dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang atas terdakwa Direktur PT MPL di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (24/1/2019). (@TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi )

 

TANGERANGNEWS.com-Sidang kasus dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang atas terdakwa Direktur PT MPL (Mitra Propindo Lestari) Tjen Jung Sen, 66, kembali digelar.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (24/1/2019) ini beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi terdakwa yang diajukan melalui tim penasehat hukumnya.

Dalam pembacaan tanggapan eksepsi tersebut, JPU Taufik Hidayat meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh eksepsi terdakwa. Menurut Taufik, pendapat penasehat hukum terdakwa adalah keliru dan tidak memahami. Oleh karena itu, Taufik memohon majelis hakim menetapkan pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan.

"Berdasarkan seluruh uraian pendapat atau tanggapan yang telah kami kemukakan, maka kami penuntut umum dalam perkara ini memohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menolak seluruh nota keberatan (Eksepsi) yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa tertanggal 7 Januari 2018," ungkap Taufik dalam persidangan.

Taufik juga memohon agar Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan Nomor Register Perkara PDM-800/TNG/11/2018 tanggal 28 November 2018 telah memenuhi syarat formal dan syarat materil untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana atas nama terdakwa Tjen Jung Sen.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini memohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menetapkan perkara ini tetap dilanjutkan," ujar Taufik. 

Setelah mendengar tanggapan dari JPU, majelis hakim yang diketuai oleh Gunawan menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Kamis (31/1/2019) dengan agenda Putusan Sela. 

"Majelis hakim akan memutuskan atas eksepsi dan sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis depan," tutur Gunawan. 

Sementara itu, tim penasehat hukum Tjen Jung Sen, Upa Labuari memohon kepada majelis hakim agar sidang dapat digelar dua kali dalam sepekan. Namun, Hakim Ketua tidak dapat memenuhi permohonan tersebut karena padatnya jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Diberitakan sebelumnya, Tjen Jung Sen dipersangkakan telah melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp500 juta.

Kasus ini bergulir setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang memperingati PT MPL untuk menghentikan pembangunan jalan atau akses menuju kawasan industri dan Parsial 19.

Pasalnya, kawasan industri yang berada di sekitar Sungai Turi tersebut merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau milik Pemkab Tangerang yang dilarang membeton maupun mendirikan bangunan diatasnya.

Karena peringatan tersebut tidak diindahkan oleh PT MPL, pihak DBMSDA melaporkan perusahaan itu ke Polda Metro Jaya. Tjen Jung Sen selaku Direktur PT MPL pun ditetapkan sebagai tersangka.(RMI/HRU)

BISNIS
Genap 19 Tahun, Paramount Enterprise Perkuat Kiprahnya di Properti Kesehatan dan Perhotelan

Genap 19 Tahun, Paramount Enterprise Perkuat Kiprahnya di Properti Kesehatan dan Perhotelan

Jumat, 14 November 2025 | 10:52

Memasuki usia ke-19 tahun, PT Paramount Enterprise International (Paramount Enterprise) semakin menegaskan kiprahnya sebagai salah satu perusahaan terdepan di sektor properti, kesehatan, dan perhotelan di Indonesia.

BANDARA
Tidak Ada Penerbangan Batal Akibat Erupsi Semeru, AirNav Terbitkan Pemberitahuan Khusus

Tidak Ada Penerbangan Batal Akibat Erupsi Semeru, AirNav Terbitkan Pemberitahuan Khusus

Kamis, 20 November 2025 | 16:53

Menyusul peningkatan signifikan aktivitas Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, hingga Kamis 20 November 2025, operasional penerbangan di ruang udara Jawa dan sekitarnya dipastikan masih berjalan normal.

BANTEN
Butuh Pasokan Listrik Besar, PT Aluprima Pacific Industries Serang Gunakan Layanan Suplemen Daya PLN 

Butuh Pasokan Listrik Besar, PT Aluprima Pacific Industries Serang Gunakan Layanan Suplemen Daya PLN 

Sabtu, 22 November 2025 | 18:31

PT Aluprima Pacific Industries, perusahaan aluminium ekstrusi yang beroperasi di Kawasan Industri Cikande, Serang, mulai memanfaatkan Layanan Suplemen Daya (LSD) dari PLN UID Banten

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill