TANGERANGNEWS.com-Seorang suami tega menganiaya dan menelanjangi istrinya sendiri. Parahnya, perlakuan kasar ini diabadikan lewat video dan disebar di media sosial.
Pemicunya, pelaku berinisial TH, 23, kecewa dan marah lantaran istrinya, FR, 25, melarang dia membawa teman untuk menginap di rumah kontrakan tempat mereka tinggal.
Sebab, rumah kontrakan yang beralamat di Kavling DPR RT 06/01, Cipondoh, Kota Tangerang tersebut hanya berukuran satu petak.
Apalagi, pasangan yang baru menikah selama dua tahun ini menempati kontrakan minimalis tersebut dengan sang buah hatinya.
Peristiwa tersebut diceritakan korban, yang wajahnya tampak babak belur setelah dipukuli pelaku pada Sabtu (26/1/2019) kemarin.
"Awalnya saya tegur suami supaya temannya tidak menginap terus dikontrakan, karena hanya satu kamar ada anak bayi juga," kata FR, Minggu (27/1/2019).
Bukannya memberi jawaban saat ditegur, TH malah memukuli korban hingga wajahnya berdarah-darah.
Bukannya memisahkan, teman pelaku, MR, malah ikut membantu dalam aksi penganiayaan itu, hingga wajah korban babak belur bercucuran darah. Tak hanya itu, korban juga ditelanjangi hingga tinggal mengenakan pakaian dalam saja.
"Saya dipegangi temannya dan dipukuli sampai kaya gini. Terus ditelanjangi dan temannya disuruh sambil ngerekam," ungkapnya.
Atas insiden tersebut, FR kemudian mendatangi Mapolsek Cipondoh untuk meminta bantuan polisi. Bermodalkan hasil Visum, FR berniat memenjarakan suami yang dinikahkan secara siri ini.
"Saya takut. Makanya saya melaporkan suami saya dan setelah itu saya diajak sama pak polisi untuk menjemput suami saya ke Polsek Cipondoh," tuturnya.
Namun demikian FR kecewa lantaran teman suaminya tak ikut menginap di Hotel Prodeo tersebut. Pasalnya menurut dia dalam aksi brutal ini MR ikut terlibat, bahkan MR yang mengabadikan momen ini pun menyebar video tidak terpuji itu ke media sosial Facebook.
"Video dan gambar saya dishare ke medsos facebook, hingga semua orang tau dan melihat, saya malu pak," ucapnya.
Rencananya, kata FR, dirinya akan kembali menyambangi Mapolsek Cipondoh untuk meminta penjemputan MR. Dirinya mengaku tidak akan menempuh jalur musyawarah atas insiden yang menimpa dirinya.
"Apapun yang terjadi saya tidak akan memaafkan dan tidak akan mencabut laporan meski katanya akan ada upaya damai dari keluarga pelaku," ucapnya.
Atas insiden ini FR enggan kembali ke kontrakan yang ditinggali bersama suaminya. FR lebih memilih tinggal sementara bersama anaknya di rumah kakaknya di kawasan Cipondoh.
"Saya takut kembali ke rumah. Saya mau di sini dulu untuk sementara," ujarnya.
Kapolsek Cipondoh Kompol Sutrisno membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, tersangka yang merupakan warga asal Pinang, Kota Tangerang ini telah ditahan dan diduga melanggar pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Sudah diamankan beserta barang bukti berupa hasil Visum dan satu buah cincin akik tersangka yang dipakai saat melakukan penganiayaan," tuturnya.(RAZ/RGI)