TANGERANGNEWS.com-Keberadaan warga negara (WN) Cina dan Nigeria marak di Kota Tangerang. Hal itu terungkap berdasarkan data dari Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Banten, Sutrisman menyatakan, WN Cina dan Nigeria berada di perumahan mewah dan apartemen. Mereka juga dua negara tertinggi yang warganya sering melanggar administrasi keimigrasian.
Sepanjang 2018 WN Cina yang dideportasi menduduki peringkat pertama di Tangerang dengan jumlah 39 orang. Sementara Nigeria 6 orang.
"Semuanya kami deportasi tanpa pandang bulu. Baik yang sanksi overstayers atau tidak dapat menunjukan dokumen," jelasnya saat menghadiri HUT ke-69 Imigrasi Kantor Imigrasi Klas I non TPI, Tangerang, Senin (28/1/2019).
Menurutnya, kawasan perumahan elite hingga apartemen di Banten termasuk Tangerang masih rentan terhadap penyalahgunaan izin WNA.
Karenanya, tempat mereka tinggal dan juga kawasan kerja seperti industri dan perkantoran, menjadi tempat utama bila ada sidak dari petugas gabungan.
"Mereka ini para WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, atau masa passportnya habis. Namun tetap tinggal melebihi masa izin tinggal,” ucapnya.
Sementara, kata dia, kerja para WNA ini mayoritas di kawasan industri dan perkantoran.
Namun, Sutrisman tidak memastikan secara spesifik dimana lokasi paling rentan. Sebab, biasanya mereka berpindah tempat.
"Ini jadi pengawasan khusus,” tukasnya.(DBI/RGI)