TANGERANGNEWS.com-Dinas Pendidikan Kota Tangerang kembali mengkaji sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) untuk tahun ajaran 2019/2020.
Pasalnya, pelaksanaan PPDB berdasarkan wilayah RW (rukun warga) yang diterapkan dua tahun terakhir sempat mengalami kisruh, hingga orang tua murid melayangkan protes.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Abduh Surahman usai menggelar rapat terbatas dengan Camat dan Lurah se-Kota Tangerang dalam membahas PPDB di Ruang Akhlakul Karimah, Puspemkot Tangerang, Selasa (29/1/2019).
Menurutnya, pelaksanaan PPDB online tahun ini akan diterapkan berdasarkan geografi kewilayahan. Sehingga calon peserta didik yang tempat tinggalnya berhimpitan namun berbeda RW dengan lokasi SMPN tetap dapat diterima.
“Ya belajar dari pengalaman PPDB yang lalu bahwa ada celah-celah yang kemudian menimbulkan kesalahan di lapangan. Maka tahun ini kita coba menginventarisasi persoalan yang mungkin muncul di PPDB 2019 untuk perbaikan,” ujar Abduh.
Abduh menerangkan, terdapat enam sekolah yang akan diterapkan sistem zonasi berdasarkan geografi kewilayahan seperti SMPN 23 dan SMPN 21.
“Ya dulu kan zonasi itu hanya 1 RW. Kebetulan sekolah itu adanya di pinggir jalan, warga yang rumahnya dekat dengan sekolah jaraknya juga cuma 5-10 meter, itu karena sistemnya RW dia tidak kita terima,” katanya.
Sehingga, lanjut dia, 80 calon peserta didik akan diterima jika zonasi berdasarkan geografi kewilayahan. “Nah tahun ini, kita akomodir. Kita nanti pakai geografi kewilayahan pemerintahan, jadi 2 RW bisa keterima. Ada enam sekolah yang kita tinjau,” sambungnya.
Abduh menambahkan, pelaksanaan PPDB pun tetap menggunakan sistem pendaftaran secara online. “Yang jelas semua pelakasaan sama. Perbedaannya hanya ada beberapa sekolah pakai geografi wilayah. Seperti nilai, usia dan no pendaftaran sistem tetap online,” papar Abduh.(RAZ/HRU)