Universitas Atma Jaya BSD Serpong Ditetapkan Jadi Pusat Keunggulan Pendidikan
Kamis, 25 April 2024 | 07:43
Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya kampus BSD Serpong ditetapkan jadi pusat keunggulan pendidikan atau Education Excellence.
TANGERANGNEWS.com-Puluhan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, Rabu (30/1/2019).
Aksi demonstrasi tersebut berlangsung rusuh ketika para mahasiswa yang mengatasnamakan Forum Aksi Mahasiswa (FAM) ini melakukan aksi pembakaran ban.
Kelompok Mahasiswa yang mendesak ditemui Wali Kota Tangerang berusaha menembus barikade petugas. Bentrokan fisik antara petugas Satpol PP serta Kepolisian dengan para pendemo pun tak terhindarkan.
Aksi saling lempar batu, botol, hingga bangku dan peralatan lainnya yang ada di lokasi juga terjadi. Sampai-sampai, seorang anggota Satpol PP mengalami luka bocor di kepalanya dan sejumlah mahasiswa terluka hingga dilarikan ke rumah sakit.
Untuk menghentikan aksi kekerasan itu, petugas kepolisian di lokasi pun memberi tembakan peringatan dengan meletuskan lima peluru ke udara. Sementara para petugas Satpol PP mengejar para demonstran.
Menurut Rektor STISIP Yuppentek Bambang Kurniawan, unjuk rasa yang turut diikuti mahasiswanya ini menuntut pelaksanaan kesehatan di Kota Tangerang tidak dipersulit.
Ia juga mengatakan, bahwa dalam aksi tersebut, lima orang mahasiswa hingga kini masih menjalani perawatan. Sementara dua orang petugas Satpol PP juga masih mendapatkan perawatan medis.
"Itu tadi demo soal kesehatan. Dan berlangsung kisruh, ada lima mahasiswa dan dua petugas Satpol PP masih dirawat," terangnya.(MRI/RGI)
Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya kampus BSD Serpong ditetapkan jadi pusat keunggulan pendidikan atau Education Excellence.
Gunung Ruang di Sulawesi Utara mengalami erupsi dengan ketinggian letusan mencapai 3725 meter di atas permukaan laut pada Rabu, 17 April 2024.
Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.
Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.