TANGERANGNEWS.com-Dianggap melanggar ketentuan mengenai pemasangan alat peraga kampanye, Bawaslu Kota Tangerang mencopot sejumlah baliho di jalan protokol Kota Tangerang, Senin (4/2/2019).
Tampak, dua baliho berukuran raksasa tertampang wajah Paslon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 yang terpasang di Jempaban Penyeberangan Orang (JPO) Jalan MH. Thamrin.
Baliho tersebut bertuliskan 'Relawan Jo-Ker. Jokowi Kerja. Umaro Ulama. Melengkapi Indonesia Nasionalis dan Religius'.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Agus Muslim, baliho tersebut melanggar Surat Keputusan KPU nomor 140 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Tingkat Provinsi Banten pada Pemilihan Umum Tahun 2019.
"Sebetulnya ini kan SK KPU 140, berisi ketetapan lokasi yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye itu adalah diantaranya jalan protokol, yaitu Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman dan Jalan Daan Mogot," terang Agus.
Agus menerangkan bahwa terdapat 14 jalan protokol di Kota Tangerang yang tidak boleh dipasangi alat peraga kampanye apa pun.
Maka dari itu, jajarannya yang bersinergi dengan Satpol PP dan Disbudpar Kota Tangerang mencopot baliho dan alat peraga lainnya yang tertampang di jalan protokol Kota Tangerang.
"Kami berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Disbudpar, agenda hari ini di tiga ruas jalan protokol. Di Jalan Daan Mogot ada atribut baliho Paslon 01 lalu, Jalan Sudirman Paslon 02, dan Paslon 01 di MH. Thamrin. Total ada sekitar enam baliho," jelasnya.
Agus mengatakan, pelepasan baliho yang melanggar tersebut berdasarkan dari laporan warga dan temuan anggotanya di lapangan.
Diperkirakan, baliho yang hari ini dicabut paksa sudah terpasang sekira dua hari lamanya.
Agus pun menyebutkan, selama masa kampanye dimulai hingga debat Pilpres pertama beberapa minggu lalu, Kecamatan Tangerang menduduki posisi pertama terkait pelanggaran pemasangan baliho.
"Di Kecamatan Tangerang paling banyak, kemudian Karawaci dan sebagian di Dapil 4 daerah Ciledug, Larangan dan Karang Tengah," beber Agus.
Bawaslu Kota Tangerang pun sudah menyita dan mencopot paksa sekitar 1.500 alat peraga yang dianggap melanggar SK KPU 140.
"Beberapa atribut seperti baliho, billboard dan paling banyak itu spanduk, dan bendera sama flyer. Ada sekitar 1500-an yang sudah kita tertibkan dan tambah hari ini enam billboard," papar Agus.(RMI/HRU)