TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 660 pasangan suami-istri (pasutri) se-Kota Tangerang menjalani sidang itsbat nikah atau pengesahan dokumen pernikahan.
Sidang itsbat digelar secara serentak di empat titik lokasi di GOR Benda, GOR Larangan, Gedung Eks Mall Borobudur dan Ruang Al-Amanah Puspemkot Tangerang.
Sidang itsbat yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Tangerang dan bekerjasama dengan Pengadilan Agama ini dalam rangka HUT Kota Tangerang ke-26.
Saat ditanya TangerangNews, sejumlah peserta sidang itsbat yang notabene merupakan pasutri lanjut usia (lansia) mengaku bahagia.
Seperti pasutri yang telah berumahtangga sejak tahun 1970 silam, yakni Nurdin, 70, dan Siti Aishah, 65. Pasutri asal Selapajang ini tersenyum sumringah lantaran selangkah lagi memiliki buku nikah.
Kata Siti, jika perkawinannya mendapat pengakuan dari negara berupa dokumen buku nikah, ia dan suaminya akan berangkat ke tanah suci.
Sebab untuk bisa menunaikan rukun Islam yang kelima, dokumen buku nikah merupakan salah satu persyaratan wajib untuk membuat paspor.
"Alhamdulillah nanti punya buku nikah, habis ini mau naik haji," kata Siti kepada TangerangNews usai sidang itsbat di ruang Al-Amanah Puspemkot Tangerang, Jumat (15/2/2019).
Sementara pasutri lainnya yaitu Amsari, 53, dan Muhana, 40, juga berencana akan pergi ke tanah suci untuk menunaikan ibadah umrah.
"Mau umrah. Ada rencana buat pergi umrah," ucap Amsari.
Pasangan asal Poris ini telah menikah secara siri sejak tahun 1985. Amsari mengatakan bahwa perkawinannya itu telah dikaruniai lima orang anak.
Alasan baru mengurus pengesahan dokumen pernikahan, kata Amsari, karena dulu Kantor Urusan Agama (KUA) letaknya cukup jauh dan sulit diakses kendaraan.
"Dulu pas jaman saya nikah KUA-nya jauh. Becek. Lumpur merah terus. Jadi saya nikah siri," ungkapnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang Iis Rodiyah mengatakan, sidang itsbat diikuti 660 pasutri.
Iis menerangkan itsbat nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasutri yang telah menikah secara sah menurut agama Islam untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh keduanya beserta anak-anak yang lahir selama perkawinan. Sehingga perkawinan tersebut berkekuatan hukum.
"Ini biar tercatat di negara sehingga nanti anak-anaknya juga bisa mengurus akta kelahirannya, bisa buat paspor kalau mau berangkat haji serta mengurus administrasi apapun," jelasnya.(MRI/RGI)