Connect With Us

Jadi Saksi Kasus Pencaplokan Lahan, Camat Pakuhaji Dicecar Hakim

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 19 Februari 2019 | 13:00

Suasana persidangan kasus dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang atas terdakwa Direktur PT MPL (Mitra Propindo Lestari) Tjen Jung Sen, 66, kembali digelar di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa (19/2/2019). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Sidang kasus dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang atas terdakwa Direktur PT MPL (Mitra Propindo Lestari) Tjen Jung Sen, 66, kembali digelar.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa (19/2/2019) ini, beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan Penuntut Umum adalah Camat Pakuhaji, Ujat Sudrajat. Dalam persidangan tersebut, sang saksi Sudrajat pun dicecar banyak pertanyaan oleh hakim, jaksa, serta pengacara.

Sudrajat memberikan keterangan terkait jalan betonisasi atau cor sepanjang kurang lebih 200 meter dengan lebar 6 meter yang berada di tanah milik Pemkab Tangerang di Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji.

Menurut Sudrajat, ia mengetahui adanya pelanggaran dalam betonisasi lahan milik Pemkab Tangerang tersebut setelah mendapat surat dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDM) Kabupaten Tangerang.

"Kalau sepengetahuan saya, setelah dapat surat dari Dinas Bina Marga, baru tahu bahwa pembangunan jalan belum sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (Isi suratnya) berkaitan dengan adanya pelanggaran tata ruang," ujarnya.

Kata Sudrajat, setelah menerima surat dari DBMSDA Kabupaten Tangerang, dirinya menelusuri izin terkait betonisasi jalan tersebut. Namun yang dia temukan hanya surat rekomendasi.

"Saya pernah tanya ke kades (Kepala Desa), bahwa sudah ada izin. Setelah saya lihat, itu berupa surat rekomendasi permohonan dari terdakwa ke Bina Marga untuk menggunakan tanah itu," terangnya. 

Sudrajat pula menyebutkan bahwa izin untuk pemanfaatan bantaran dan sempadan Sungai Turi itu adalah kewenangan dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane. 

"Itu kewenangan Balai Besar Sungai Cisadane, jadi dia yang harus berikan izinnya," sebutnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Gunawan memutuskan untuk menunda persidangan.

Selanjutnya sidang akan kembali digelar pekan depan pada Selasa 26 Februari 2019 dengan agenda kembali mendengar keterangan saksi-saksi dari Penuntut Umum. Selaku JPU, Erlangga menyebut, pihaknya akan menghadirkan sebanyak 4 orang saksi. 

Diketahui sebelumnya, Tjen Jung Sen didakwa melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 UU No 26/2007 tentang Tata Ruang dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp500 juta.

Kasus bergulir setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang memperingati PT MPL untuk menghentikan pembangunan jalan atau akses menuju Kawasan industri dan Parsial 19.

Pasalnya, kawasan industri yang berada di sekitar Sungai Turi tersebut merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau milik Pemkab Tangerang yang dilarang membeton maupun mendirikan bangunan di atasnya.

Karena peringatan tersebut tidak diindahkan oleh PT MPL, pihak DBMSDA melaporkan perusahaan itu ke Polda Metro Jaya. Tjen Jung Sen pun ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya disidangkan di PN Tangerang.(RAZ/RGI)

PROPERTI
The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47

Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.

OPINI
Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah

Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:20

Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.

WISATA
BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

Kamis, 11 Juni 2026 | 17:59

Destinasi wisata peternakan pertama dan satu-satunya di kawasan BSD City bernama bernama Dairyland at Hiera BSD segera hadir untuk memenuhi kebutuhan bermain keluarga modern di Jabodetabek.

BANDARA
Pulang dari Bangkok Positif Narkoba, BNN Tangkap 10 WNI di Bandara Soetta

Pulang dari Bangkok Positif Narkoba, BNN Tangkap 10 WNI di Bandara Soetta

Jumat, 12 Juni 2026 | 14:40

Sebanyak 10 orang warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari Bangkok, Thailand, langsung ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill