Connect With Us

Jadi Saksi Kasus Pencaplokan Lahan, Camat Pakuhaji Dicecar Hakim

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 19 Februari 2019 | 13:00

Suasana persidangan kasus dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang atas terdakwa Direktur PT MPL (Mitra Propindo Lestari) Tjen Jung Sen, 66, kembali digelar di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa (19/2/2019). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Sidang kasus dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang atas terdakwa Direktur PT MPL (Mitra Propindo Lestari) Tjen Jung Sen, 66, kembali digelar.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa (19/2/2019) ini, beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan Penuntut Umum adalah Camat Pakuhaji, Ujat Sudrajat. Dalam persidangan tersebut, sang saksi Sudrajat pun dicecar banyak pertanyaan oleh hakim, jaksa, serta pengacara.

Sudrajat memberikan keterangan terkait jalan betonisasi atau cor sepanjang kurang lebih 200 meter dengan lebar 6 meter yang berada di tanah milik Pemkab Tangerang di Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji.

Menurut Sudrajat, ia mengetahui adanya pelanggaran dalam betonisasi lahan milik Pemkab Tangerang tersebut setelah mendapat surat dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDM) Kabupaten Tangerang.

"Kalau sepengetahuan saya, setelah dapat surat dari Dinas Bina Marga, baru tahu bahwa pembangunan jalan belum sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (Isi suratnya) berkaitan dengan adanya pelanggaran tata ruang," ujarnya.

Kata Sudrajat, setelah menerima surat dari DBMSDA Kabupaten Tangerang, dirinya menelusuri izin terkait betonisasi jalan tersebut. Namun yang dia temukan hanya surat rekomendasi.

"Saya pernah tanya ke kades (Kepala Desa), bahwa sudah ada izin. Setelah saya lihat, itu berupa surat rekomendasi permohonan dari terdakwa ke Bina Marga untuk menggunakan tanah itu," terangnya. 

Sudrajat pula menyebutkan bahwa izin untuk pemanfaatan bantaran dan sempadan Sungai Turi itu adalah kewenangan dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane. 

"Itu kewenangan Balai Besar Sungai Cisadane, jadi dia yang harus berikan izinnya," sebutnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Gunawan memutuskan untuk menunda persidangan.

Selanjutnya sidang akan kembali digelar pekan depan pada Selasa 26 Februari 2019 dengan agenda kembali mendengar keterangan saksi-saksi dari Penuntut Umum. Selaku JPU, Erlangga menyebut, pihaknya akan menghadirkan sebanyak 4 orang saksi. 

Diketahui sebelumnya, Tjen Jung Sen didakwa melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 UU No 26/2007 tentang Tata Ruang dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp500 juta.

Kasus bergulir setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang memperingati PT MPL untuk menghentikan pembangunan jalan atau akses menuju Kawasan industri dan Parsial 19.

Pasalnya, kawasan industri yang berada di sekitar Sungai Turi tersebut merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau milik Pemkab Tangerang yang dilarang membeton maupun mendirikan bangunan di atasnya.

Karena peringatan tersebut tidak diindahkan oleh PT MPL, pihak DBMSDA melaporkan perusahaan itu ke Polda Metro Jaya. Tjen Jung Sen pun ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya disidangkan di PN Tangerang.(RAZ/RGI)

MANCANEGARA
Prabowo Siap Mundur dari BoP Jika Tak Bermanfaat bagi Palestina

Prabowo Siap Mundur dari BoP Jika Tak Bermanfaat bagi Palestina

Jumat, 6 Maret 2026 | 09:25

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyatakan untuk mundur dari keanggotaan Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) apabila keberadaan Indonesia di forum tersebut tidak memberikan manfaat bagi perjuangan kemerdekaan Palestina.

KAB. TANGERANG
Disnaker Kabupaten Tangerang Buka Layanan Konsultasi Bagi Keluarga Pekerja Migran di Timur Tengah

Disnaker Kabupaten Tangerang Buka Layanan Konsultasi Bagi Keluarga Pekerja Migran di Timur Tengah

Sabtu, 7 Maret 2026 | 08:00

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang membuka layanan konsultasi bagi keluarga pekerja migran asal Kabupaten Tangerang yang memiliki anggota keluarga bekerja di kawasan Timur Tengah.

HIBURAN
Mulai Maret 2026 Bakal Ada Bioskop Mini di Alfamart, Lokasi Pertamanya di Gading Serpong

Mulai Maret 2026 Bakal Ada Bioskop Mini di Alfamart, Lokasi Pertamanya di Gading Serpong

Jumat, 20 Februari 2026 | 11:15

Jejaring retail PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart akan menghadirkan inovasi gerai yang tak hanya sebagai tempat belanja kebutuhan harian, namun juga sarana hiburan bioskop mini bernama “Layar Digi”.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill