Connect With Us

Jadi Saksi Kasus Pencaplokan Lahan, Camat Pakuhaji Dicecar Hakim

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 19 Februari 2019 | 13:00

Suasana persidangan kasus dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang atas terdakwa Direktur PT MPL (Mitra Propindo Lestari) Tjen Jung Sen, 66, kembali digelar di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa (19/2/2019). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Sidang kasus dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang atas terdakwa Direktur PT MPL (Mitra Propindo Lestari) Tjen Jung Sen, 66, kembali digelar.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa (19/2/2019) ini, beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan Penuntut Umum adalah Camat Pakuhaji, Ujat Sudrajat. Dalam persidangan tersebut, sang saksi Sudrajat pun dicecar banyak pertanyaan oleh hakim, jaksa, serta pengacara.

Sudrajat memberikan keterangan terkait jalan betonisasi atau cor sepanjang kurang lebih 200 meter dengan lebar 6 meter yang berada di tanah milik Pemkab Tangerang di Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji.

Menurut Sudrajat, ia mengetahui adanya pelanggaran dalam betonisasi lahan milik Pemkab Tangerang tersebut setelah mendapat surat dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDM) Kabupaten Tangerang.

"Kalau sepengetahuan saya, setelah dapat surat dari Dinas Bina Marga, baru tahu bahwa pembangunan jalan belum sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (Isi suratnya) berkaitan dengan adanya pelanggaran tata ruang," ujarnya.

Kata Sudrajat, setelah menerima surat dari DBMSDA Kabupaten Tangerang, dirinya menelusuri izin terkait betonisasi jalan tersebut. Namun yang dia temukan hanya surat rekomendasi.

"Saya pernah tanya ke kades (Kepala Desa), bahwa sudah ada izin. Setelah saya lihat, itu berupa surat rekomendasi permohonan dari terdakwa ke Bina Marga untuk menggunakan tanah itu," terangnya. 

Sudrajat pula menyebutkan bahwa izin untuk pemanfaatan bantaran dan sempadan Sungai Turi itu adalah kewenangan dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane. 

"Itu kewenangan Balai Besar Sungai Cisadane, jadi dia yang harus berikan izinnya," sebutnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Gunawan memutuskan untuk menunda persidangan.

Selanjutnya sidang akan kembali digelar pekan depan pada Selasa 26 Februari 2019 dengan agenda kembali mendengar keterangan saksi-saksi dari Penuntut Umum. Selaku JPU, Erlangga menyebut, pihaknya akan menghadirkan sebanyak 4 orang saksi. 

Diketahui sebelumnya, Tjen Jung Sen didakwa melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 UU No 26/2007 tentang Tata Ruang dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp500 juta.

Kasus bergulir setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang memperingati PT MPL untuk menghentikan pembangunan jalan atau akses menuju Kawasan industri dan Parsial 19.

Pasalnya, kawasan industri yang berada di sekitar Sungai Turi tersebut merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau milik Pemkab Tangerang yang dilarang membeton maupun mendirikan bangunan di atasnya.

Karena peringatan tersebut tidak diindahkan oleh PT MPL, pihak DBMSDA melaporkan perusahaan itu ke Polda Metro Jaya. Tjen Jung Sen pun ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya disidangkan di PN Tangerang.(RAZ/RGI)

HIBURAN
Heboh Goodie Bag Alfamart Run 2026 Berisi Kebutuhan Pokok 50 Kg

Heboh Goodie Bag Alfamart Run 2026 Berisi Kebutuhan Pokok 50 Kg

Senin, 19 Oktober 2026 | 15:37

Ajang lari Alfamart Run 2026 yang digelar di Plaza Parkir Timur Senayan, Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu 18 Oktober 2026, menyisakan cerita heboh hingga viral.

OPINI
Mendidik Generasi, Bukan Sekadar Mengawasi

Mendidik Generasi, Bukan Sekadar Mengawasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 20:44

Ada yang patut kita renungkan dari program 108 polisi yang ditugaskan menjadi “Bapak Asuh” bagi pelajar di Kota Tangerang. Sekilas, program ini terdengar menenangkan.

PROPERTI
Sinar Mas Land Hadirkan Hunian Sekaligus Tempat Usaha Seharga Rp1,9 Miliar

Sinar Mas Land Hadirkan Hunian Sekaligus Tempat Usaha Seharga Rp1,9 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:00

Permintaan terhadap hunian dan ruang komersial berkonsep loft di wilayah Bogor terus menunjukkan potensi pertumbuhan yang kuat.

KOTA TANGERANG
Kebakaran di Jatiuwung Hanguskan 9 Gudang, 1 Personel Damkar Dilarikan ke UGD Gegara Sesak Nafas

Kebakaran di Jatiuwung Hanguskan 9 Gudang, 1 Personel Damkar Dilarikan ke UGD Gegara Sesak Nafas

Selasa, 20 Oktober 2026 | 18:40

Insiden kebakaran hebat yang melanda kawasan industri di Jalan Industri Raya VIII, Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang menghanguskan sekitar sembilan gudang, pada Selasa 20 Oktober 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill