TANGERANGNEWS.com-Lima orang menghembuskan nafas terakhirnya akibat kecelakaan lalu lintas di Kota Tangerang. Peristiwa tersebut dipicu oleh aksi ugal-ugalan kendaraan dump truk.
Meski Pemkot Tangerang regulasi yang mengatur terkait waktu operasional dump truk pada jam tertentu melalui Perwal No. 30/2012, namun truk yang sering disebut warga dengan Transformers ini masih melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Halim Perdanakusuma dan Jalan Gatot Subroto pada siang hari.
Seperti pantauan TangerangNews di Jalan Jenderal Sudirman pada Jumat (15/3/2019) pukul 14.23 WIB. Hampir setiap 15 menit, kendaraan pengangkut tanah ini melintas secara bergiliran. Bahkan truk ini kerap melintas beriringan. Parahnya lagi, truk itu melaju dengan kecepatan tinggi, bahkan tak segan-segan menyalip kendaraan lainnya.
Operasional kendaraan tersebut di siang hari itu pun membuat resah warga Kota Tangerang, salah satunya Rudi, pengendara sepeda motor yang kerap melintas di Jalan Jenderal Sudirman.
Ia mengatakan, ulah sopir truk yang memacu kendaraannya dengan ugal-ugalan itu sangat membahayakan pengendara lain, khususnya pemotor. Persoalan lain yang juga dikeluhkan adalah terkait polusi udara.
"Truk tanah lewat rombongan di jalan protokol sekaligus empat mobil. Debunya terbang ampun-ampunan. Ditambah laju kendaraannya enggak sabaran," ujarnya kepada TangerangNews.
Berdasarkan catatan redaksi TangerangNews, di Kota Tangerang dalam kurun waktu dua tahun terakhir (2018-2019), lima orang tewas akibat kecelakaan yang melibatkan Transformers. Dua korban meninggal di tahun 2019, dan tiga korban meninggal di sepanjang tahun 2018. Korban adalah pengendara sepeda motor.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Saeful Rohman mengungkapkan, kendaraan bermuatan berat yang melintas di Kota Tangerang dibatasi berdasarkan Perwal No 30/2012 Tentang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tanah dan Pasir.
"Kita batasi, karena sesuai dengan Perwal bahwa jam operasionalnya mulai jam 8 malam sampai dengan jam 6 pagi," ujarnya beberapa waktu lalu.
Saeful menegaskan, selain waktu tersebut, truk yang kerap membawa muatan berat itu dilarang melintas. Ia juga mengaku, pihaknya telah melakukan penertiban terhadap truk yang kerap masih membandel karena tidak mentaati aturan yang telah ditetapkan itu.
"Kita beberapa kali lakukan penertiban. Mereka sering melintasi Jalan Sudirman, MH Thamrin, termasuk di Jalan Halim," ucapnya.
Dijelaskannya, truk yang melintas di Kota Tangerang sebagian besar mengangkut tanah dari Bogor. Karena masih membandel, ia juga menawacakan tidak segan-segan akan melakukan tindakan tegas dengan menyita kendaraan itu.
"Bahkan dari pihak kepolisian juga kemarin kan sudah ada wacana untuk kita kandangankan sampai dengan persidangan," tukasnya.(MRI/RGI)