Connect With Us

Muhammadiyah Tangerang Kutuk Penembakan di Masjid Selandia Baru

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 16 Maret 2019 | 14:05

Rektor Universitas Muhammadiyah Tangerang Badawi. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Civitas akademik Universitas Muhammadiyah Tangerang mengutuk keras aksi penembakan jemaah di Masjid Al Noor di Christchurch, Selandia Baru, Jumat (15/3/2019).

Rektor Universitas Muhammadiyah Tangerang, Badawi mengatakan, perbuatan penembakan itu sungguh keji dan melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Perbuatannya itu kita kutuk karena melanggar HAM. Di Australia memang banyak ateis. Pelaku juga kristen agamanya, tetapi ke gereja juga enggak," jelasnya di Masjid Al-Azhom, Kota Tangerang, Sabtu (16/3/2019).

Menurutnya, aksi penembakan itu dilakukan oleh orang yang tidak percaya akan adanya Tuhan sehingga tidak segan-segan melakukan aksi kekerasan kepada agama apapun.

"Kalau ateis mendunia ini yang berbahaya, agama apapun nanti disikat bersih kalau sama ateis, karena dia anti tuhan," ucapnya.

Ia juga mendoakan agar pelaku keji tersebut sadar dan memeluk agama Islam. Selain itu, ia juga ingin umat Islam harus bersatu. 

"Jadi umat Islam Indonesia harus bersatu, berdoa. Pertama kita mendoakan agar yang menembaki itu sadar bahwa itu perbuatan yang salah," tukasnya.

Seperti diketahui, terjadi penembakan di Masjid Al Noor, Christchurch, Selandia Baru pada Jumat (15/3/2019). Setidaknya 40 orang tewas akibat penembakan tersebut.(RMI/HRU)

WISATA
Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Senin, 27 April 2026 | 07:36

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.

PROPERTI
Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Senin, 27 April 2026 | 11:47

Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Kibin, Kabupaten Serang, yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya, menambah fasilitas kawasan dengan membangun Masjid Ar-Rahmah

OPINI
Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Senin, 27 April 2026 | 23:00

Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill