TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membatalkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kota Tangerang sebagai peserta pemilu 2019.
Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra mengatakan, pembatalan dilakukan karena parpol tidak menyampaikan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) kepada KPU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Iyaa di Kota Tangerang hanya ada satu partai yaitu PKPI. Jadi dari kepesertaan pemilunya yang dibatalkan," jelas dia saat dikonfirmasi TangerangNews, Senin (25/3/2019).
Menurut Syailendra, tiada calon anggota legislatif (Caleg) dari PKPI dalam Pileg 2019 ini karena enam Bacaleg yang sebelumnya didaftarkan tidak melengkapi berkas administrasi pendaftaran calon anggota DPRD setempat.
"Disamping itu mereka memang tidak ada caleg DPRD Kotanya," katanya.
Sementara itu, Ketua DPK PKPI Kota Tangerang Yoga Hermawan enggan menanggapi pembatalan parpolnya sebagai peserta pemilu 2019.
Namun sebelumnya ia sempat menyampaikan bahwa parpolnya ini sedang mengalami problematika di internal.
"Kita ada permasalahan di internal partai mengenai kordinasi yang tidak jelas apa saja yang harus dikerjakan pengurus maupun anggota partai," ungkapnya.(MRI/RGI)