Connect With Us

Dicurhati Korban Gusuran Tol di Jurumudi, Marinus Gea Siapkan Tim Hukum

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 25 Maret 2019 | 20:00

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Marinus Gea saat berbincang dengan para warga RT.02/01 Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda Kota Tangerang terkait pembebasan lahan pembangunan jalan tol Kunciran - Bandara, Senin (25/3/2019). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Marinus Gea menyerap aspirasi warga RT 02/01, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang terkait pembebasan lahan pembangunan jalan tol Kunciran - Bandara, Senin (25/3/2019).

Marinus Gea yang hadir bersama anggota DPRD Kota Tangerang, Supardi langsung disodorkan sejumlah persoalan oleh warga setempat.

Dalam kunjungan tersebut, politisi PDI Perjuangan itu banyak mendengar keluhan terkait rendahnya harga tanah yang ditawarkan tim appraisal kepada warga.

Bahkan ia mendengar keterangan dari warga yang mengaku ada oknum petugas pengadilan, pengacara tim pembebas lahan dan beberapa oknum lain yang kerap melakukan pemaksaan.

Menanggapi keluhan tersebut, Marinus Gea menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh para petugas kepada warga terkait pembebasan lahan tidak merepresentasikan pemerintahan Jokowi.

Kata Marinus, berkali-kali Jokowi selalu menyampaikan terkait pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur selalu mengedepankan ganti untung.

"Jangan sampai ibaratnya seperti warga jual kambing dapat ayam. Tetapi, pemerintah akan membeli ayam warga seharga kambing," tuturnya.

Marinus yang juga tercatat sebagai caleg DPR RI nomor urut 4 dari PDI Perjuangan itu menambahkan, apabila ada oknum-oknum yang mencoba melakukan tindakan yang kurang baik, bukanlah mencerminkan tindakan pemerintah.

"Pemerintah tentunya tidak akan berani menindas warganya sendiri. Saya khawatir ini hanya ulah segelintir oknum yang mencari keuntungan atas persoalan ini," tegasnya.

Marinus menegaskan, dalam waktu dekat ia akan mengumpulkan tim pengacara untuk membantunya menyelesaikan persoalan ini.

"Jadi masalahnya sudah begitu kompleks, ada yang uangnya ditahan oleh pengadilan, ada juga yang belum bersedia menyerahkan lahan dan masih banyak lagi. Jadi perlu kita pelajari terlebih dahulu," tukasnya. 

Sementara Dedi Sutrisno, 39, salah satu korban pembebasan lahan mengaku ia bersama 27 kepala keluarga lain masih ingin bertahan.

"Saat ini harga yang ditawarkan oleh tim appraisal untuk satu meter tanah seharga 2,6 juta. Kami ingin diangka 6,5 juta untuk permeternya," tegas Dedi.

Dedi mengungkapkan alasan bertahan tersebut, karena menurutnya, para tetangganya di kampung tak jauh dari lokasi itu menjual tanah mereka dengan nilai Rp10 juta per meter.

"Kami tidak ada niatan menghalangi program pemerintah, kami hanya ingin dimanusiakan, jangan sampai ketika pindah dari sini kami tak punya rumah," tukasnya.(MRI/RGI)

TOKOH
Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Selasa, 27 Januari 2026 | 15:05

Kabar duka datang dari pesulap Marcel Radhival atau yang lebih dikenal publik sebagai Pesulap Merah. Istri tercintanya, Tika Mega Lestari, dikabarkan meninggal dunia pada Selasa, 27 Januari 2026, dini hari.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

TANGSEL
TPA Cipeucang Bikin Warga Kena ISPA dan Harga Rumah Turun, Pemkot Tangsel Didugat Rp21,6 miliar

TPA Cipeucang Bikin Warga Kena ISPA dan Harga Rumah Turun, Pemkot Tangsel Didugat Rp21,6 miliar

Jumat, 30 Januari 2026 | 19:30

Warga RW 14 Kelurahan Rawabuntu, Serpong, resmi melayangkan gugatan class action terhadap Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dan PT Bumi Serpong Damai (BSD).

KOTA TANGERANG
Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan di Cipondoh, Diperiksa Rabu Besok

Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan di Cipondoh, Diperiksa Rabu Besok

Minggu, 1 Februari 2026 | 17:16

Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Habib Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill