Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta
Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
TANGERANGNEWS.com-Pasca kebakaran akibat panel listrik sebulan lalu, RSUD Kota Tangerang akan kembali beroperasi penuh pada Kamis (8/4/2019). Sebelumnya, RSUD untuk sementara hanya menerima layanan rawat jalan.
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Kota Tangerang Dadi Budaeri, saat mengunjungi RSUD Kota Tangerang Rabu (03/04) sore.
Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk melakukan pengecekan proses penyelesaian perbaikan pasca kebakaran panel listrik 26 Februari 2019 lalu.
"Saya menargetkan dua atau tiga minggu bisa beroperasi kembali," ujar Dadi.
Dadi mengatakan, banyak masyarakat yang mengeluh terkait keterlambatan operasional RSUD, meski perbaikan sudah lebih dari sebulan dilakukan.
"Meskipun besok (hari ini) mau beroperasi namun ini kan belum semua, untuk CT Scan dan layanan lain yang menggunakan peralatan canggih masih belum bisa beroperasi," ucap Dadi.
Untuk itu, Sekda meminta ke manajemen RS untuk segera melakukan hal-hal yang dianggap perlu untuk mempercepat beroperasinya RSUD.
"Saya juga minta list hasil pengecekan seluruh peralatan medis, agar bisa diyakinkan semua bisa berjalan. Sehingga harapannya, Kamis bisa beroperasi semua," tegasnya.
Sementara itu, Humas RSUD Kota Tangerang dr Lulu menerangkan bahwa pihaknya berencana untuk membuka kembali layanan rawat inap RSUD Kota Tangerang.
"Rencananya kita besok akan kembali buka layanan untuk 184 tempat tidur, cuma masih terbatas di lantai 1 sampai lantai 5 saja, berhubung masih belum selesainya perbaikan," tuturnya.
dr. Lulu menambahkan, untuk ruang ICU, PiCU dan Ruang Operasi juga sudah siap beroperasi. "Namun untuk layanan yang membutuhkan peralatan yang canggih belum bisa beroperasi," tukasnya.
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
TODAY TAGSejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews