TANGERANGNEWS.com-Bawaslu merekomendasikan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada 22 TPS di Kota Tangerang dalam Pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim membeberkan lokasi 22 TPS itu berasal dari enam kecamatan diantaranya Kecamatan Benda, Cipondoh, Larangan, Jatiuwung, Cibodas dan Karawaci.
"Nah paling banyak di Kecamatan Cibodas," ujar Agus dalam jumpa pers di kantor Bawaslu Kota Tangerang, Minggu (21/4/2019).
Agus merinci, Kecamatan Benda berada di TPS 07 Kelurahan Jurumudi. Untuk Cipondoh berada di TPS 48 Kelurahan Cipondoh Indah. Sementara Larangan di TPS 04 Kelurahan Larangan Indah.
Adapun Jatiuwung berada di TPS 14 Kelurahan Manis Jaya dan TPS 49 Kelurahan Gandasari. Sedangkan Karawaci berada di TPS 10 Kelurahan Cimone dan TPS 26 Kelurahan Koang Jaya.
Kecamatan yang mendominasi yaitu Cibodas berada di TPS 31 Kelurahan Jatiuwung dan TPS 02, 04, 09, 14, 21, 24, 31, 37, 54, 56, 60, 61, 70 Kelurahan Uwung Jaya, serta TPS 50 Kelurahan Panunggangan Barat.
"Pelanggarannya ada beberapa varian. Kami minta KPU untuk segera menindaklanjuti rekomendasi ini," tukasnya.(RAZ/RGI)