TANGERANGNEWS.com-Seorang waria berinisial JM alias T, 31, menikam tamunya, pria berinisial MD, 29, dengan pisau hingga tewas setelah keduanya melakukan hubungan intim atau wik-wik.
Peristiwa berdarah itu terjadi di sebuah kamar Apartemen Grand Serpong, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada Sabtu (13/4/2019).
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim, kasus ini sangat menarik lantaran jajarannya berhasil mengungkap pelakunya tak lebih dari kurun waktu 24 jam.
"Karena biasanya untuk bisa mengungkap kasus pembunuhan lebih dari waktu 24 jam," ujar mantan Direskrimum Polda Banten ini dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (2/5/2019).
Abdul mengungkapkan, pelaku yang merupakan pekerja salon ini ditangkap di kampung halamannya di kawasan Pekalongan, Jawa Tengah usai kabur menghilangkan jejak pasca membunuh tamunya.
"Dari temuan di TKP (tempat kejadian perkara), terus dikembangkan sampai ke Bogor sampai ke Pekalongan dan ditemukan pelaku kemudian diamankan," jelasnya.
Menurut Abdul, peristiwa berawal saat pelaku dan korban berkenalan via media sosial. Perkenalan pun hanya butuh waktu tiga hari. Kemudian keduanya bersepakat untuk berkencan di apartemen tersebut. Namun ketika berkencan, keduanya terlibat cekcok hingga terjadilah pembunuhan.
Abdul bertutur, pelaku menikam korban menggunakan sebilah pisau yang ada di kamar itu hingga mengenai bagian dada korban. Korban pun tewas akibat luka tusuk dan pendarahan.
"Setelah membunuh, pelaku langsung meninggalkan korban. Dan pergi ke kampung halamannya," katanya.
Tiga hari berselang pasca peristiwa berdarah itu, pihak kepolisian pun mendapatkan laporan ihwal insiden tersebut. Jajaran Polres Metro Tangerang pun langsung bergerak cepat dengan melakukan investigasi hingga berhasil menemukan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan untuk membunuh dan ponsel. Kemudian, polisi langsung melakukan pengejaran ke kawasan Bogor hingga ke Pekalongan dan berhasil meringkus pelaku.
Abdul menambahkan, motif pelaku membunuh korban lantaran persoalan uang. "Karena masalah uang seperti kurang banyak dan ada sesuatu hal bahwa korban membohongi pelaku. Jadi karena materi," paparnya.
Sementara JM mengaku melakukan pembunuhan karena sakit hati lantaran uang bayaran berkencan tidak sesuai.
Sambil tersipu malu, JM mengaku bahwa awalnya MD tidak menghubungi dirinya sebagai tamu melainkan ingin berperan sebagai pacar MD di sebuah kamar apartemen.
Padahal, JM mengaku ia menaruh tarif Rp 900 ribu sekali kencan dalam waktu singkat alias short time.
"Sesudah kencan kejadiannya, tarif 900 sekali main. Dia pinginnya longtime, bukan sebagai tamu tapi sebagai pacar sendiri. Kalau dia baik ya aku juga baik," kata JM yang memiliki nama samaran Tania.
Ia juga mengaku bahwa pisau yang ia gunakan untuk menghabisi nyawa MD sudah ada dari apartemen tersebut dan tidak ia siapkan.
"Belum, pisau emang dari situ dari bawaan apartemen," katanya.
Dari perbuatan biadabnya, JM terancam mendekam di hotel prodeo paling lama 15 tahun usai disangkakan pasal 338 KUHP sub pasal 351 ayat (3) KUHP.(RMI/HRU)